KabarNewsOne, Jakarta – Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Selatan, Menggelar Sidang Perkara Menteri kelautan dan Prikanan (KKP) Edhy Prabowo, Senilai 24, 6 Miliar, Terkait kasus Benih Lobter. Kamis (15/4) dihadiri langsung Edhy Prabowo, secara virtual.
Ada Biduan Dangdut Di Pusaran Suap Ijin Ekspor Benur
Terdakwa mantan menteri kelautan dan perikanan (KKP) Edhy Prabowo, tak menyangka bahwa dirinya terjerat kasus tersebut, ia didakwa suap ekspor benih Lobter
Dalam sidang perdana, agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum, Ronald Worotikan menyapaikan Rp,. 833 juta dihabiskan untuk belanja di as. ” Untuk kepentingan pribadi
Suap Bisnis Lobster, Menteri Edhy “Tamat”
” Edhy dituntut terima uang, suap diduga dari sejumlah eksportir, Benur lobster
Sementara itu Edhy Prabowo merasa tak bersalah, namun ia bertanggung jawab atas perbuatannya tersebut. (Yn)