KabarNewsOne, Musi Banyuasin – Setelah sempat menghilang beberapa pekan, Indri, pengelola arisan Get Lelang, akhirnya menyerahkan diri ke Mapolres Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, Senin (19/4).
Sebelumnya Indri dilaporkan ke Mapolres Muba oleh sejumlah anggota arisan yang merasa ditipu, pada 23 Maret 2021 lalu.
Indri dilaporkan atas tuduhan membawa lari uang arisan yang jumlahnya mencapai Rp 4 miliar.
“Akhirnya tersangka menyerahkan diri tadi pagi diantar keluarganya dan didampingi penasehat hukumnya,” kata Kasat Reskrim Polres Muba AKP Ali Rojikin melalui pesan WhatsApp yang kami terima, Senin (19/4).
Selanjutnya, AKP Ali Rojikin meminta agar masyarakat yang menjadi korban arisan Get Lelang untuk bersabar. “Yang bersangkutan saat ini telah kami amankan dan masih kami periksa,” katanya.
“Jika terbukti telah melakukan penipuan, maka Indri bakal dituntut dengan pasal 372 dan 378 KUHP, dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara,” tambah Ali Rojikin.
Sementara itu, begitu mendengar pengelola arisan bodong tersebut telah diamankan, sejumlah korban berdatangan ke Mapolres Muba, untuk meminta kejelasan status hukumnya.
Ani, salah satu korban, meminta agar uang yang telah ia masukkan bisa dikembalikan. “Saya berharap uang saya bisa kembali,” katanya kepada awak media. (puja)