KabarNewsOne, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kembali Menetapkan wanita cantik dan Sexy Tersangka, yang merupakan Mantan Bupati Talaud, Sulawesi Utara, Sri Wahyunmi Maria Manalip kasus dugaan penerimaan gratifikasi proyek Pembangunan infrastruktur Kabupaten Talaud, pada tahun, 2014-2017. Namun pada penetapan kali ini tidak menghadirkan Tersangkah, saat Konferensi pres, digedung merah putih. kamis (29/4).
Plt juru bicara KPK Ali Fikri menegaskan tidak menghadirkan tersangka wanita cantik tersebut lantaran masih ngamuk setelah kembali tertangkapnya Sri, oleh penyidik KPK
Dalam kesempatan ini, kita sudah berupaya kembali menegaskan kepada tersangkah namun hingga saat dia masih tak bisa mengendalikan emosinya, ujar Ali
Ali bahkan minta maaf kepada awak media tak bisa menghadirkan langsung Tersangka tersebut, Bahkan ia kembali menegaskan bahwa KPK menahan kembali Sri Wahyunmi Maria Manalip, Sesuai dengan undang-undang yang berlaku, ” Himbau jubir KPK
Terkait Perka ini, merupakan hasil pengembangan kasus Korupsi suap yang beberapa tahun lalu, melibatkan mantan bupati Talaud, Sulawesi Utara, dalam lelang pekerjaan Revitalisasi pembangunan Pasar Lirung dan Pasar Beo tahun 2019 silam, kata Ali Fikri
Kembali KPK tegas menahan tersangka tersebut dari hasil pengembangan, yang saat itu di tangani tersangka.(Yn)