KabarNewsOne, Jakarta Menkue Sri Mulyani Beberkan pembayaran Tunjangan gaji ke 13 bagi ASN, TNI-POLRI, dan pensiunan, tak akan penuh hal ini seperti tahun lalu dengan alasan masih dilanda pandemi, Minggu (1/4)
” Negara saat ini masih menghadapi Covid-19 tetapi komitmen pemerintahan untuk memberikan THR dan gaji ke-13 tetap dilakukan walaupun tidak penuh,” terang Menteri Sri Mulyani melalui kanal YouTube Kemenkeu, Kamis (29/4).
Namun Sri Mulyani, tetap menghimbau agar para ASN tetap bekerja secara propesional, Walaupun harapnya tak dipenuhi Pemerintah, ” imbuhnya
” Ia mengungkapkan Presiden Jokowi sudah menandatangani PP Nomor 63 Tahun 2021 tentang gaji, THR, gaji ke-13 ASN, TNI Polri, dan pensiunan.
Hal itu bentuk keberpihakan pemerintah kepada seluruh aparatur yang tetap bekerja maksimal selama pandemi Covid-19.
Sri Mulyani membeberkan penyebab besaran gaji ke-13 dan THR tahun ini tidak memperhitungkan tunjangan kinerja.” Pungkasnya
Karena negara masih dihadapkan dengan penanggulangan terhadap Pemulihan Ekonomi, ” ucap Menkue
Jadi semua harus mengetahui hal itu, karena masih dalam menangani pemilihan ekonomi secara nasional,(Yn)