DPRD Kabupaten Mesuji Gelar Paripurna

DPRD Mesuji Gelar Rapat Paripurna, Membahas pokok pengelolaan keuangan daerah Ranperda,(Photo), Adv

kabarNewsOne, Mesuji – DPRD Mesuji Gelar Rapat Paripurna, Membahas Tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah Ranperda, serta pemberdayaan perkumpulan petani pemakai air dan irigasi, (29/04/21).

Rapat laporan penyampaian pansus pembahasan pokok pokok pengelolaan keuangan daerah Parsuki menyampaikan peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 dan peraturan menteri Dalam Negeri nomor 7 tahun 2020

Serta Program kegiatan belanja bagi pegawai belanja barang dan jasa, serta pelajar, modal dalam peraturan nomor 12 Tahun 2011 dan peraturan menteri Dalam Negeri nomor 7 tahun 2020. ” tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan yang sekarang kita buat regulasinya, atau peraturan-peraturan daerah. ” pertama terkait masalah urusan pemerintah dan kedua organisasi 3 program 4 kegiatan dalam kegiatan yang pertama Ada belanja operasi di situ belanja pegawai belanja barang dan jasa belanja belanja subsidi belanja hibah belanja bantuan sosial dan belanja modal.

Peraturan perundang-undangan undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang pemerintah daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan undang-undang nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah peraturan Pemerintah nomor 71 tahun 2010 tentang standar akuntansi pemerintahan peraturan presiden nomor 2002 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan

Pengelolaan keuangan daerah peraturan menteri Dalam Negeri nomor 64 tahun 2013 tentang penerapan standar akuntansi pemerintah berbasis akrual pada pemerintah daerah peraturan menteri Dalam Negeri nomor 90 tahun 2019 tentang klasifikasi kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah peraturan menteri Dalam Negeri nomor 7 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah peraturan menteri Dalam Negeri nomor 120 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan menteri Dalam Negeri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah.

Perda tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah menjadi peraturan daerah tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah dengan catatan sebagai berikut.
pertama percepatan perluasan akses dan peningkatan infrastruktur digital dan penyediaan layanan internet yang kedua persiapkan transformasi digital di sektor-sektor strategis baik di sektor pemerintahan pelayanan publik layanan sosial pendidikan kesehatan perdagangan industri maupun penyiaran yang 3 percepatan integrasi nasional yang siapkan kebutuhan talenta digital nasional harus segera membuat regulasi terkait skema pendanaan dan pembiayaan disiapkan secepatnya guna menunjang kinerja dalam implementasi sistem informasi Pemerintah Daerah atau DPD diharapkan pemerintah reformasi birokrasi dimana diperlukan sumber daya manusia yang kompeten dan mempunyai integritas yang tinggi untuk menuju Kabupaten Mesuji satu data satu sistem terakhir kesimpulan yang setuju kesimpulan dari hasil pembahasan draft raperda tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah baik di tingkat internal maupun bersama dapat kami simpulkan bahwa dengan ini pansus merekomendasikan agar rancangan peraturan daerah Kabupaten Mesuji telah layak untuk ditingkatkan statusnya dan selanjutnya dapat disetujui dalam sidang paripurna DPRD Kabupaten Mesuji menjadi peraturan daerah Kabupaten Mesuji.

Pansus dua pemberdayaan perkumpulan petani pemakai air dan raperda Irigasi
Pehmi menyampaikan perbedaan pemikiran pada rancangan peraturan daerah irigasi dan rancangan peraturan daerah tentang pemberdayaan petani pemakai air namun karena dijiwai kebersamaan serta semangat musyawarah untuk mufakat dan alhamdulillah diperoleh kesepahaman dan kesepakatan dalam rangka perbaikan sistem dan peningkatan kinerja pada pemerintah Kabupaten dalam rangka peningkatan kinerja pemerintah daerah maka dipandang perlu menetapkan rancangan peraturan daerah kami telah melakukan pembahasan rancangan peraturan daerah tersebut adapun beberapa Yang dilaporkan sebagai pertimbangan dalam melakukan konsultasi dan sinkronisasi peraturan daerah tersebut hasil dari konsultasi ke dinas pengelolaan sumber daya air dan sumber daya air dan pertanian prasarana dan sarana pertanian di Jakarta.

adapun pembahasan tersebut sebagai berikut satu dasar pelaksanaan suatu undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah Tahun 2014 nomor 244 lambang negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan undang-undang nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah Indonesia tahun 2015 nomor 58 tambahan lembaran Negara Republik Indonesia nomor undang-undang nomor 17 tahun 2019 tentang sumber daya air lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2019 nomor 190 negara Indonesia nomor peraturan pemerintah nomor 22 tahun 1982 tentang air lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1945 nomor 7 tambahan lembaran Negara Republik Indonesia.

Mekanisme penyusunan peraturan Desa rancangan peraturan daerah tentang irigasi dan rancangan peraturan daerah tentang perkumpulan petani pemakai air atau p3a dilakukan melalui dua tingkat pembicaraan yaitu tingkat 1 penyampaian pendapat dalam rapat paripurna pada tanggal 15 Maret 2021 dua pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap pada tanggal 16 Maret 2021 3 jawaban Bupati Mesuji terhadap pandangan umum fraksi-fraksi tanggal 17 Maret 2021 4 persetujuan dan penetapan pembentukan panitia khusus pada tanggal 17 Maret 2021, lima pembahasan oleh panitia khusus bersama eksekutif atau pemerintah meliputi a menyusun jadwal pembahasan pembahasan materi peninjauan lapangan di dinas pengelolaan sumber daya air provinsi Lampung pada tanggal 23 Maret 2021 tanggal 24 sampai dengan 27 Maret 2021.

Panitia khusus menyepakati seluruh peraturan daerah tentang irigasi Beberapa kesepakatan antara lain dari sisi bahasan sudah disesuaikan dengan legal drafting irigasi memperhatikan beberapa hal yang perlu dipertimbangkan dalam perancangan peraturan irigasi satu sumber daya air daerah aliran sungai hal ini fungsi lahan serta pemanfaatan air.

Dua prasarana irigasi bendungan saluran primer sekunder tersier atau sawah manajemen irigasi operasi dan pemeliharaan dan mempertahankan keberlanjutan komisi irigasi atau pada rancangan peraturan yang dijelaskan bahwa pembiayaan irigasi primer dan sekunder menjadi tanggung jawab pemerintah daerah dan irigasi tersier menjadi tanggung jawab p3a.

Dalam sambutanya Bupati Mesuji H.Saply TH pembahasan paripurna menyampaikan mendukung program apa yang sudah di sampaikan oleh DPRD kabupaten Mesuji akan kita laporkan kepada gubernur Lampung agar bisa di setujui

Masyarakat Mesuji menanti adanya kemajuan kemajuan teknologi di kabupaten Mesuji untuk itu mari kita mewuajudkan keinginan masyarakat Mesuji” terang Saply. (ADV)