KabarNewsOne, Jakarta – Aksi sekelompok penagih utang yang biasa disebut Mata Elang, menjadi viral. Lantaran, mobil yang dikendarai oleh seorang prajurit TNI itu tengah mengangkut orang sakit. Tampak dikejar oleh kawanan mata elang di kawasan Jakarta Utara (8/9)
Aksi mata elang kerap meresahkan dan cenderung tidak ada sanksi tegas. Sebenarnya, apa payung hukum keberadaan mata elang ini, Bagaimana mengatasinya, Dan apa sanksi bagi yang mengambil kendaraan di jalan
Sementara itu, ” Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno mengatakan sebetulnya sah-sah saja jika multifinance menggunakan jasa debt collector untuk mengeksekusi atau menarik mobil debitur yang menunggak cicilan terlalu lama.
Namun, ia mengingatkan ada empat syarat yang harus dipenuhi oleh debt collector dalam menagih utang. Pertama, membawa surat kuasa untuk melakukan eksekusi. Kedua, membawa sertifikat fidusia.
Ketiga, membawa surat somasi tahan 1 dan 2 yang menyebut barang milik debitur telat bayar, dan keempat, debt collector harus memiliki dan membawa sertifikat dalam menagih utang tersebut
Ke empat syarat itu harus dipenuhi dan eksekutor juga harus sopan, jangan bikin Masyarakat gaduh dan takut, semua itu ada jalan keluar nya, ucap Suwandi, kepada awak Media,(Yn)