KabarNewsOne, Mesuji – Aparat Kepolisian Resort Mesuji mengamankan para pelaku judi koprok dan sabung ayam di Desa Simpang Pematang, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji, Lampung, Rabu (19/5).
Penggerebekan ini dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Mesuji AKP HD Pandiangan.
Saat dikonfirmasi di tempat kejadian perkara Kabag Ops Polres Mesuji HD Pandiangan di dampingi Kapolsek Simpang Pematang AKP Agung membenarkan kejadian tersebut.
“Iya benar, kami lakukan penggrebekan praktek judi sabung ayam dan Koprok”. Yang selama ini meresahkan, warga sekitar, ” ungkapnya
Selain itu, Kabag Ops menjelaskan, bahwa praktek judi sabung ayam dan koprok tersebut diketahui dari laporan masyarakat.
“Kami tindak lanjuti laporan dari masyarakat, dan benar ada praktek judi tersebut, lalu kami lakukan penggrebekan, saat ini tujuh pelaku kami amankan beserta barang bukti ke Mapolsek Simpang Pematang untuk diproses lebih lanjut,”Jelasnya.
Selain Para pelaku tersebut yaitu, SD (57) warga Desa Rejo Binangun Kecamatan Simpang Pematang Kabupaten Mesuji, HR (40) Warga Desa Simpang Mesuji, ST(46) warga Desa Mukti Karya Kecamatan Panca Jaya, WJ (59) warga Dusun Maju Jaya Register45 Kecamatan Mesuji Timur, JM (43) warga Desa Purworejo Kecamatan Pasir Sakti Kabupaten Lampung Timur, PR(75) warga Desa Mukti Karya, Kecamatan Panca Jaya, dan TS (30) warga Desa Simpang Pematang.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, 37 unit Sepeda Motor, 10 ekor ayam bangkok, 13 buah kiso (tempat membawa ayam), 2 buah dadu koprok, 5 unit handphone, uang sekitar Rp 225.000, 2 buah dompet berwarna hitam,1 buah tas kecil berwarna coklat, 1 buah geber (tempat untuk mengadu ayam).
Untuk Pelaku akan dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman kurungan paling lama 10 Tahun Penjara. ” Pungkasnya, (Jumani)