Pinjaman Online Marak di Dunia Maya, Meresahkan masyarakat

OJK imbau ke masyarakat untuk lebih berhati-hati, jangan sampai tergiur oleh pinjaman Online, yang menyasar diponsel anda, karena akan merugikan, terlilit hutang, (Photo), ilustrasi, KabarNewsOne

KabarNewsOne, Jakarta – Marak pinjaman online beredar, di Dunia Maya, menawarkan pinjaman secara online, kini menimpa, Seorang Guru Honorer di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, akhirnya menyesali harus berurusan dengan pinjaman online. Jumat (4/6)

Bagaimana tidak, karena tergiur mendapat pinjaman uang secara cepat sebesar Rp. 5 juta di Bulan Maret lalu, Afifa, harus mengembalikan pinjamannya sebesar Rp. 206 juta.

Afifah bahkan tidak menerima uang yang dipinjamnya secara utuh, ia hanya menerima Rp. 3,7 juta saja dan langsung ditagih pengembalian hanya 5 hari dari masa tenor 90 hari yang dijanjikan sang lembaga pinjol. Afifahpun tidak pernah menggunakan uang yang dicairkan pinjol tersebut, karena sempat curiga dengan proses yang cukup cepat, hanya kurang dari lima menit tanpa ada proses verifikasi dan perjanjian apapun.

Afifah diteror melalui aplikasi pesan dan telepon agar segera melunasi pinjamannya. Bahkan, sang penagih tak segan menyebarkan pesan ke sejumlah kontak yang tersimpan di handphone miliknya, untuk mendesak sang guru honorer membayar pinjamannya. Kini, utang Afifah telah terbayar Rp. 158 juta dan tersisa Rp. 48 juta yang harus segera dilunasi.

Lalu, bagaimanakah pemerintah mengatur pinjaman online yang semakin marak berkembang saat ini? Dapatkah praktek culas para lembaga pinjaman online, terutama yang ilegal, dijerat secara hukum?

Lalu bagaimana pandangan dari OJK terkait maraknya pinjaman Online, yang kini makin marak beredar, selalu meresahkan konsumen nya dengan tagihan Selalu membengkak dengan bunga makin tinggi tiap harinya

Bahkan kalau belum bisa bayar selalu mendapat tekanan dan intimidasi dari pemilik online pinjaman yang termasuk kejam

Sementara Tongam L. Tobing Ketua Satgas Waspada Investasi OJK. Mengungkapkan bahwa pinjaman online, itu memang marak selalu menerima jasa pinjaman baik melalui SMS atau wa, hal ini karena tak ada kebijakan dari pemerintah untuk memberangusnya, ” ungkapnya

Bahkan Ian Menanggapi hal tersebut Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing meminta kepada masyarakat untuk tidak mengakses aplikasi fintech ilegal ini. Jika memang memerlukan pinjaman online, bisa meminjam di fintech lending yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan bisa dilihat di website ojk.go.id atau tanyakan ke kontak 157.

Dirinya menghimbau agar masyarakat lebih berhati-hati dalam memilih, pinjaman jangan sampai tergoda,

Dalam kasus ini seorang guru Honorer, Afifah selalu dikejar oleh para pengguna jasa anggap saja bank keliling online, namun dirinya tak berani melaporkan hal tersebut ke pihak berwajib

Padahal Pinjol, ini tak resmi, di badan hukum, dengan ada kasus ini, pihak kepolisian Jawa Tengah, siap akan memburu para pelaku Pinjol tersebut,(Dit)