KabarNewsOne, Jakarta – Marak dari kalangan Aktivis, dan Pakar Hukum Pidana, mempertanyakan vonis 4 tahun Pengadilan Tinggi Jakarta, terhadap Pinangki. Sebelumnya divonis 10 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
“Vonis tersebut Langsung Memuai Kontroversi dipertanyakan, Oleh Ahli Hukum Pidana, karena potongannya cukup besar dari 10 tahun penjara menjadi empat tahun,” kata Suparji dalam keterangan persnya, Selasa (15/06/2021).
Suparji mempertanyakan vonis Pengadilan Tinggi karena pertimbangannya relatif sama dengan pertimbangan di pengadilan tingkat satu namun vonisnya sangat berbeda.
“Pertimbangan ini prinsipnya sama dengan PN. Perbedaan putusan tersebut, menimbulkan spekulasi bahwa pengadilan mana yang lebih benar. Mengingat kedua pengadilan sama-sama judex factie,” terangnya.
Menurutnya, potongan yang cukup besar terhadap pelaku koruptor juga menimbulkan preseden buruk dalam pemberantasan korupsi. Oleh sebab itu, vonis ini menjadi tantangan bagi JPU.
“Putusan ini menjadi tantangan bagi JPU, apakah akan menerima atau mengajukan kasasi..mengingat tuntutan JPU tuntutannya tidak jauh beda degan putusan PT tsb,yaitu menuntut 4 tahun penjara dan denda Rp.500 juta Subsidier 6 bulan kurungan.
Dilemanya, dalam hal JPU mengajukan kasasi sebagai wujud perlawanan terhadap korupsi tetapi tuntutannya juga hampir sama dengan PT..tukasnya.
Sementara itu juga Kurnia Ramadhan, penggiat Anti Korupsi ICW, mengungkapkan bahwa keputusan tersebut tak layak bagi, para koruptor, jelasnya, Seharusnya tak ada pemotongan lagi yang sudah diputuskan, (Yn)