Poltabes Palembang, Gelandang Satu Keluarga Pengedar Sabu-sabu

Jajaran unit Satresnarkoba berhasil mengamankan satu keluarga penjual barang haram jenis Sabu, yang meresahkan warga, (Photo),Rizal

KabarNewsOne, Palembang – Tim Satresnarkoba Polrestabes Palembang berhasil Menggerebek satu keluarga pengedar narkoba jenis Sabu-sabu, di Jalan Mayor Zen, Lorong Sukarami Kelurahan Sei Selayur Kecamatan Kalidoni Palembang. Langsung dicolok dan digelandang, ke Polrestabes, Senin (21/6)

Dari penggrebekan tersebut tim Unit 7 berhasil mengamankan 4 orang pengedar Narkoba dalam jaringan sindikat satu keluarga.

Salah satu tersangka merupakan sebagai Pegawai Honorer, Oknum Perawat, di salah satu rumah sakit negeri, di kota Palembang, yakni Debi Destiana (27).

Ketiga tersangka lain, Mat Arif alias Mat Geplek (52), Faridah alias Cicik Idah (56) dan Marselia (40) semuanya Warga Jalan Mayor Zen Lorong Sukarami RT 27 Kelurahan Sei Selayur Kecamatan Kalidoni Palembang. Yang merupakan kakak, Adek juga keponakan

Terungkap nya jaringan Narkoba dalam keluarga ini, setelah anggota Satresnarkoba bermula berhasil menangkap pelaku Mat Geplek. Dari berkat pengembangan polisi berhasil mengamankan 3 pelaku lainnya yang merupakan komplotan pengedar satu keluarga, yang selama ini meresahkan warga sekitar. ” Ucapnya

Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa 2 bungkus plastik bening berisi Sabu seberat 15,54 gram, 1 buah timbangan digital, Uang tunai Rp 2,4 juta, hasil transaksi, serta 3 unit handphone, 1 buah dompet, dari lokasi tempat perkara, ” Ungkapnya

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Irvan Prawira Satya Putra melalui Kasat Narkoba Polrestabes Palembang AKBP Andi Supriadi membenarkan sudah mengamankan 4 orang pelaku. “Jadi 4 pelaku ini merupakan satu keluarga besar, mereka ini menjual narkoba jenis Sabu,” jelas Andi,

Bahkan menurut keterangan kasat bahwa mereka telah menjalankan bisnis ini ia sudah lama mereka tekuni, dan sudah terbiasa keluar masuk penjara, terang kasat

Kini para tersangka, dijerat pasal Narkotika, dengan masa hukuman 5 tahun penjara, jelasnya, (Rizal)