Kejagung Bongkar Persembunyian Buronan Indonesia di Singapura

Buronan Indonesia lari ke Singapura, jadwalkan akan dideportasi ke Jakarta, tersangka lari sudah 10 tahun silam, (Photo), Ilustrasi KabarNewsOne

KabarNewsOne, Jakarta – Satu Lagi Buronan dari Singapura, dijadwalkan dideportasi ke Jakarta, Sabtu (26/6). Hendra Subrata, terpidana percobaan pembunuhan pada 2008, menjadi buronan setelah dijatuhi hukuman penjara empat tahun mulai tingkat Pengadilan Negeri hingga Mahkamah Agung.

Keberadaan Hendra Subrata diketahui ketika hendak memperpanjang paspor pada 17 Februari 2021 di Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura. Namun Hendra sudah berganti jati dirinya dengan menggunakan paspor atas nama Endang Rifai.

Tersangkah Hendra Subrata mulai merasa bersalah dan mencium gelagat bahwa pemalsuan jati dirinya terungkap

Hal ini diungkapkan oleh kapuspen Kejagung Leonard Eben Ezer, dirinya menyatakan bahwa memang pelarian buronan Indonesia marak melarikan diri ke Singapura, dengan mengganti atau merubah nama

Dalam Minggu-minggu ini kita akan kembali menerima kedatangan tersangkah yang dideportasi oleh, imigrasi Singapura, ” Jelasnya,Kamis 24/6)

Hasil cek ulang yang dilakukan Atase Imigrasi dan Atase Kepolisian dengan Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kepolisian RI mendapati bahwa Endang Rifai adalah Hendra Subrata yang sudah DPO selama 10 tahun.

Bahkan petugas, KBRI Singapura, melibatkan pihak Kepolisian dan Kejaksaan untuk melakukan pendalaman, terkait DPO, tersebut, ” jelasnya

Hingga Tersangka bersedia dipulangkan ke Jakarta dengan menggunakan penerbangan Garuda Indonesia Sabtu, 26 Juni 2021 nanti.