Breaking news. Pemerintah resmi bubarkan FPI dianggap organisasi terlarang. Konferensi pers menyatakan tegas langsung dan transparan pembubaran ormas FPI.
Menkopolhukam Mahfud MD. Langsung menegaskan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan oleh Front Pembela Islam (FPI). Mahfud menyatakan FPI sudah bubar sejak 21 Juni 2019.
“Saya ingin katakan bahwa FPI sejak tanggal 21 juni tahun 2019, 20 Juni Tahun 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas,” kata Mahfud dalam konferensi pers di Kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2020).
Dalam hal ini juga pemerintah menegaskan kegiatan FPI ini, kerap melakukan kegiatan yang melanggar ketertiban dan keamanan yang bertentangan dengan peraturan undang-undang. Mahfud menyebut FPI melakukan tindak kekerasan dan provokasi. Terhadap masyarakat.
“Tetapi sebagai organisasi, FPI tetap melakukan akitivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan, bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan sweeping, provokasi dan sebagainya,” ujar Mahfud.
Selain itu juga pemerintah, melarang setiap ASN ikut andil dalam kegiatan setiap ormas yang melanggar hukum.
Pengumuman pelarangan FPI ini disampaikan langsung oleh Menko Polhukam
Mahfud didampingi sejumlah pejabat di antaranya Mendagri Tito Karnavian, Kepala BIN Budi Gunawan, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, Menkum HAM Yasonna Laoly, Menkominfo Johnny G Plate, Kepala PPATK Dian Ediana Rae,Kepala BNPT Komjen Boy Rafli Amar, Kapolri Jenderal Idham Azis hingga Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto.
Pelarangan FPI ini tertuang dalam surat keputusan bersama. Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej.