
KabarNewsOne, Jakarta – Polres Metro Depok menetapkan Lurah Depok, Pancoran Mas Jadi Tersangka, Setelah melanggar Protokol Kesehatan, Mengadakan Hajatan, ditengah Merebaknya virus Corona, Ditengah berlangsung PPKM Darurat, Kamis (7/7)
Dalam gelar Perkara yang dilakukan oleh pihak kepolisian, Depok Terkait kasus Lurah Melanggar Prokes, Langsung memanggil dan memeriksa tersangka dan beberapa orang saksi, ” jelasnya
Sementara itu, AKBP Yogen Heros, Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Mengungkapkan Bahwa pihak mereka sudah kordinasi, dengan pihak Gugus Tugas menyatakan bahwa lurah tersebut melanggar aturan, ditengah pemerintah memberlakukan PPKM Darurat
Bahwa saat ini, Lagi tinggi nya warga Depok, Jawa Barat, Terpapar virus Covid-19, yang kian hari meningkat, Namun Hal tersebut, langsung dibantah oleh lurah setempat, bahwa dirinya hanya mengundang lebih kurang hanya 30, Orang, ” Tegasnya
Bahkan juga dari Pihak Gugus tugas wilayah Depok sudah meninjau lokasi tersebut, bersama rekan-rekan Satpol PP, yang langsung diwakili oleh bapak Winaha, ” Pungkasnya
Dengan ditetapkannya Lurah setempat menjadi tersangka oleh jajaran kepolisian, Hal ini Pihak petugas meminta kepada masyarakat yang mau mengadakan acara dan hajatan, untuk saat ini ditunda terlebih dahulu, ” Himbaunya
Bahkan kebijakan ini, ” Ucapnya “Di Kota Depok peraturan itu sudah berlaku sejak 2 pekan lalu saat pengetatan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), yang saat ini juga dikuatkan kembali dengan PPKM darurat,” ujarnya.(Yn)