Menkoinfo memblokir akun Medsos FPI.

KabarOne.Jkt- Pemerintah resmi mencabut SK FPI, Dengan keputusan SKB tadi, Kominfo dengan tupoksinya terutama di ruang digital mencabut aktivitas FPI, melalui media digital yang melanggar perundang-undangan.

Kalau ada konten FPI yang terbukti melanggar, akan dilakukan pemutusan akses atau take down, langsung” ujar Dedy (30/12/2020).

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah telah melarang seluruh simbol, atribut, dan kegiatan Front Pembela Islam (FPI) di seluruh wilayah Indonesia. Pelarangan itu dituangkan dalam bentuk surat keputusan bersama (SKB) kementerian di bawah Kemenko Polhukam.

Semua aktivitas dan kegiatan ormas tersebut kini dinyakatakan pemerintah dilarang tak ada izin lagi. Sepanduk atribut yang berbau adanya FPI kini telah dilakukan sweeping pencopotan dimana-mana. Markas FPI di pertamburaan Kini langsung di obrak Abrik oleh petugas. Ormas tersebut yang selama ini dianggap melanggar hukum oleh pemerintah. Yang dianggap organisasi terlarang di wilayah NKRI.