PPKM Darurat: Masjid Boleh Buka, Tapi Taat Prokes

Pemerintah Ditengah PPKM, Darurat, Masjid Boleh dibuka Namun ada syarat dan ketentuan masyarakat harus taat aturan dan Patuhi Protokol kesehatan, (Photo), Ilustrasi, KabarNewsOne

KabarNewsOne, Jakarta – Pemerintah merevisi aturan pemberlakuan pembatas kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat, sehingga kini tempat ibadah tidak ditutup. Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah setuju dengan aturan baru tersebut yang melarang adanya kegiatan yang mengundang banyak jamaah. Minggu (11/7)

Ketua Pengurus Besar NU (PBNU), Marsudi Syuhud menyebut perubahan aturan itu biasa saja. Aturan itu, menurutnya bukanlah aturan yang baru.

Marsudi menyebut perlu ada penerapan protokol kesehatan yang ketat bila ada kegiatan di dalam tempat ibadah.

Bagaimana seharusnya mengatur Prokes ditempat ibadah untuk menghindari penularan, Pengawasan seperti apa yg perlu dilakukan oleh satgas covid di lingkungan tempat ibadah.

Hal ini harus menjadi perhatian semua, kalau tempat ibadah, tidak ditutup bukan tetapi untuk jadikan tempat berkumpul, atau jamaah bersama tanpa menghiraukan protokol kesehatan, ” Pungkasnya

Sementara biru Siti Nadia Tarmizi, Jubir Covid-19 Menghimbau agar para jamaah yang menjalankan sholat jamaah, harus melakukan jarak dan gunakan masker, dan selalu ingat cuci tangan dan bawa alat sholat masing-masing, ” Himbaunya

Hindari kerumunan, jangan menyebabkan kerumunan demi menghindari lonjakan Covid 19, yang berkepanjangan ini, ” jelasnya

Yang paling utama kita harus menyakinkan kesadaran dari masyarakat, kunci utama agar tak terjadi hal, yang tak diinginkan, ” Pungkasnya.(Yn)