KabarNewsOne, Depok – Kasus pembunuhan terhadap wanita penghuni kontrakan di Kelurahan Pondok Jaya, Kecamatan Cipayung , Depok beberapa waktu lalu dilatari ejekan korban yang menyebut pelaku tidak berdaya di atas ranjang.
Sebelum menghabisi korban, pelaku yang berprofesi sebagai sopir ekspedisi ini sempat melakukan hubungan intim dengan wanita guru pendidikan anak usia dini (PAUD) tersebut.
“Saya kesal diejek sebagai lelaki tidak berguna dan tidak berdaya memuaskan di ranjang,” kata AM, 35, saat dihadirkan dalam konferensi pers di Polres Metro Depok, Senin (12/7).
Mendengar ucapan korban, AM sontak emosi dan kalap mengambil pisau katter. Dengan senjata tersebut pelaku langsung menyayat leher korban yang saat itu masih dalam posisi telentang tanpa busana. “Sebelumnya saya sempat berhubungan badan dengan dia,” Pengakuan
Tersangka mengaku menyesal atas perbuatannya itu. Tindakan membunuh spontan dilakukan lantaran terlanjut emosi setelah mendengar ejekan korban. “Tidak ada rencana, spontan saya menghabisi dia dengan menyayat leher sebanyak dua kali. Setelah itu HP korban saya ambil lalu saya buang bersama pisau kater buat menghilangkan jejak,” katanya lagi.
Sementara itu Kapolres Metro Depok Kombes Imran Edwin Siregar mengatakan tersangka diamankan anggota Jatanras Polda Metro Jaya di daerah Bogor, Jawa Barat.
“Pelaku kita amankan di rumah istri sahnya di daerah Sukaraja Kabupaten Bogor. Terungkapnya tempat pelarian pelaku setelah dilakukan rekam jejak digital diketahui pelaku berada di rumah istrinya,” ujar kapolres.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen menambahkan barang bukti kater yang digunakan untuk menghabisi korban dihilangkan.Mantan Kapolsek Setia Budi ini mengungkapkan pisau kater itu kerap digunakan untuk memotong buah. “Untuk menghilangkan jejak pelaku membuang HP dan pisau ke dalam kali depan rumah. Sudah dicari saat anggota melakukan olah tkp namun tidak ketemu,” ungkapnya.
Selain dari pengakuan pelaku yang sudah menghabisi korban, alat bukti lain ya adalah yang disita sprey bercak darah korban, selimut dan dompet korban.
“Pelaku dikenakan Pas 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana diatas 20 tahun penjara,” tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, warga Jalan Pule , RT 02/5, Kelurahan Pondok Jaya, Kecamatan Cipayung, Kota Depok digegerkan temuan wanita bersimbah darah di dalam kontrakan yang dihuni korban dengan kondisi sayatan senjata tajam di lehernya, Jumat (9/7) pagi. Oleh warga korban, Rani, 32, sempat dibawa ke rumah sakit terdekat sebelum akhirnya dirujuk ke Rumah Sakit Fatmawati, Jakarta Selatan dan tewas saat ditangani tim medis rumah sakit. (YH)