KabarNewsOne, Bandar Lampung – Lagi-lagi Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung mengungkap kasus penyebaran video hoax, terpopuler dengan menangkap seorang oknum guru asal kota Metro Provinsi Lampung berinisial G bin NOK (51).
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad saat konferensi pers menyampaikan, peristiwa ini bermula pada (15/7) pukul 22.00 WIB tim Subdit V Ditreskrimsus mengetahui postingan terkait adanya tindak pidana berita bohong yang di upload di media sosial Youtube.
Dengan menghunakan nama akun Guntoro TwentyOne berupa video yang diberi judul “Demo pedagang di pusat perbelanjaan” Yang memberikan keterangan bahwa kejadian tersebut berada di wilayah pasar Metro Pusat.
Langsung tim Cyber Polda Lampung melakukan pengecekan bahwa berita tersebut tidak benar dan dapat dipastikan bahwa video tersebut adalah bohong atau hoax , ” Jelasnya
Langsung tim melakukan penyidikan terhadap akun tersebut, dari hasil polisi langsung menyita barang bukti berupa Ponsel, yang digunakan pelaku
Sekitar Jumat (16/7), tim langsung bergerak di pimpin oleh Ipda Romi Azhari mengamankan seorang terduga pelaku G bin NOK di rumahnya
Setelah dilakukan penggeledahan polisis juga langsung mengamankan beberapa aplikasi YouTube dan Ig tersangka untuk mengapload beberapa content Vidio channel youtube, yang Mengatas namakan “Guntoro TwentyOne
Kini pelaku langsung diamankan” Pelaku dibawa ke Polda Lampung guna pemeriksaan lebih lanjut, kata Pandra, Jumat (23/7/2021).
Lanjut Pandra, motif tersangka G bin NOK ini mengupload video hoax berupa kerusuhan terkait PPKM Level 3 di pasar terminal Metro Pusat, agar masyarakat tertarik menonton video di akun youtube tersangka dengan tujuan
menambah subscriber dan viewers akun youtube milik tersangka.
Tim juga berhasil mengamankan satu akun youtube dengan nama Guntoro Twentyone, satu
unit handphone tersangka dengan merk redmi 9C warna hitam dengan imei 867304053333245 dan imei 867304053333242, satu buah GSM XL dengan nomor 0831-6412-2999, terang Pandra.
Tersangka ini terancam UU ITE, dengan pasal 14 ayat 1 dan 2 KUHP pidana yang berbunyi barang siapa menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun, tutup Pandra.(Pjs)