Residivis Sindikat Penodong dia angkutan umum, Dilumpuhkan

Jajaran Tim Anti Bandit Poltabes Palembang, Berhasil menangkap Pelaku Penodong di angkutan umum, Yang meresahkan, (Photo), Istimewa

KabarNewsOne, Palembang – Kawanan Residivis Perompak yang sering beraksi dalam angkutan umum, di kota Palembang dapat di gagalkan Polisi, satu diantaranya merekah terpaksa dilumpuhkan kakinya dengan Timah Panas, Selasa (27/7)

Empat Kawanan Sindikat pelaku penodongan,dalam angkutan umum yang sering melakukan aksinya di dalam angkutan umum di wilayah Palembang, yang selalu meresahkan pengguna angkutan umum

Kali ini naas ditangan polisi aksi pelaku langsung di gagalkan petugas di jalan Raya Kota Palembang, Ketika para kawanan pelaku Penodongan, melakukan aksi menodong seorang ibu-ibu dalam angkutan.

Satu diantaranya para pelaku terpaksa ditembak polisi dalam angkutan ketika hendak mencoba melawan saat hendak ditangkap

ke empat tersangka Yandi, Chandra juga Daut yang merupakan warga kecamatan Gandus Palembang ini, kini berhasil diamankan Tim anti Bandit Poltabes Palembang

Petugaspun langsung mengamankan kawanan tersangka ke Poltabes Palembang bersama barang Bukti satu unit mobil angkutan umum

Saat di Introgasi petugas pelaku mengaku Ke empat tersangka ini, punya peran dan tugas masing-masing setiap melakukan aksinya, Jelasnya

Bahkan kasat Reskrim Poltabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi membenarkan bahwa mereka sudah menahan dan menangkap kompolotan tersangka penodongan tersebut, yang selama ini meresahkan bagi masyarakat yang menggunakan angkutan umum, ” Pungkasnya

Kronologi ke empat tersangka ini, dalam melakukan perbuatan nya pura-pura menarik angkot, ada juga sebagai penumpang, jika ada yang naik angkutan tersebut ia, selalu beraksi untuk mutar-mutar keliling, ” jelasnya

Bahkan ia mengincar para mangsanya ibu-ibu yang hendak belanja arau soffing Ke pusat perbelanjaan di kota Palembang, seperti dialami Yu, yang menjadi korban mereka, dirinya sempat ditodong dengan senjata, hingga mengalami kerugian hingga jutaan,

sementara ini para tersangkah dijerat pasal 365 KHUP dengan masa hukuman 7 tahun penjara, jelas Kompol Tri Wahyudi, (Zal)