
KabarNewsOne, Tanggerang, Banten – Polisi jajaran Polsek Jatiwung, Tanggerang, Akhir dapat mengungkap kasus Pembunuhan Sekeluarga yang tewas Dibakar, Di sebuah Ruko Di jalan Cemara Raya Cibodas kota Tanggerang, Sabtu malam dini hari .
Tak disangka ternyata pelaku pembakaran satu keluarga yang menawarkan 3 orang Tersebut ibu dan bapak serta pacarnya, yang bernama Lion.
Kesal dengan calon mertua yang tak merestui hubungan mereka, Mery 22 tahun tengah hamil muda, yang sempat hubungan asmara antara Meryy dengan Lion dengan pujaan hatinya Lion ditolak oleh Edi dan lili, orang tuanya Lion, yang tewas terbakar
Kini Polisi akhirnya Menetapkan Seorang Dokter sebagai tersangka, dalam kasus pembunuhan berencana tersebut,dengan cara membakar kediaman korban, yang saat itu sedang tidur pulas.
Merry wanita muda berparas cantik ini, terbilang Nekad dan gelap mata, dirinya melakukan perbuatan tersebut, kini dirinya ditetapkan sebagai tersangka tunggal, oleh pihak kepolisian
Meryy yang berprofesi sebagai dokter umum di Rumah sakit swasta di kota Tanggerang, akhirnya terpaksa berurusan dengan kepolisian
Dari hasil.pemeriksaan Para saksi dan olah Tempat kejadian perkara (TKP), Polisi langsung mengamankan berupa cairan bensin sisa yang gunakan serta pakaian, juga hasil tes kehamilan dan sebuah mobil milik pelaku, Langsung diamankan petugas untuk penyelidikan lebih lanjut, ” tegasnya
Menurut Kompol Zazali Haryono, Kapolsek Jatiuwung, menjelaskan setelah mereka mengumpulkan beberapa alat bukti, serta memeriksa beberapa saksi, kita langsung menetapkan salah satu tersangka, yang tak lain adalah seorang wanita muda pungkasnya, Yang kini tengah hamil muda
Motif pelaku sakit hati terhadap kedua orang Tuanya korban, yang menolak dirinya jadikan istri oleh Lion, sedangkan Merry tengah hamil muda, ” tegasnya
Saat diinterogasi oleh penyidik Merry, mengungkapkan bahwa Dirinya sakit hingga, gelap mata saat itu, hingga ada benak ingin membakar kediamannya tersebut, ” ucap Merry
Tak hanya sampai disana Polisi masih terus melakukan tes kejiwaan Psikologis terhadap Merry, Mengingat bahwa tersangka tengah hamil muda
Sementara ini petugas langsung menetapkan dr cantik ini sebagai tersangka, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku di jerat dengan hukuman berlapis 338, Junto 340, dengan masa ancaman Seumur hidup.(Rus)