KabarNewsOne, Tanggerang, Banten – Jajaran Petugas Satuan Narkoba Polres Metro, Tanggerang, Berhasil mengamankan Sabu Seberat 18 Kilogram, Yang akan di edarkan ke pulau Jawa.Senin. (16/8)
Inilah detik-detik Rekaman Penangkapan pelaku yang hendak bergerak menyelundupkan Barang Haram jenis Sabu-sabu ke wilayah Tanggerang, Jakarta dan Surabaya
Tersangka yang bersembunyi di sebuah hotel di wilayah Bengkulu tersangka yang Berenisial M – T berawal ketika, Seorang kurir yang menjalankan Aksinya ditangkap petugas, D-O
Dari keterangan tersangka polisi ini langsung mengembangkan niat busuk para Bandar Besar Narkoba Antar Provinsi, yang akan mengirim barang melalui jalur darat dengan lebih besar lagi, ” Jelasnya
Petugas langsung bertindak cepat dengan informasi tersebut, hingga langsung menangkap pelaku, Dengan barang Bukti Narkoba Jenis Sabu-sabu seberat 18 Kilogram
Saat di interogasi petugas Tersangka ini hanya mengaku bahwa dirinya hanya kurir saja, ucapnya sekali jalan diberi imbalan uang ratusan juta, jika berhasil melakukan misinya
Sementara itu Kombes Pol Yusri Yunus, Kabid Humas Polda Metro Jaya, mengungkapkan bahwa petugas kini masih terus menyelidiki kasus tersebut, Diduga bandar besar nya yang mengendalikan barang haram tersebut, ada di dalam lapas, ” Ucapnya
Namun kita tak akan terkecoh dengan hal tersebut, akan kita telusuri terus hingga ke akar-akar nya jelas, Petugas Narkoba, Yang saat ini masih bebas gentayangan.
Untuk tersangka sendiri yang berhasil kita amankan dijerat UU Narkotika No. 35 tahun 2009, Pasal 112 Junto Pasal 111, Dengan masa ancaman hukuman Mati