KabarNewsOne, Jakarta – Inilah aksi kejar-kejaran didalam Tol Tanggerang menuju Jakarta, Seperti pembalap di Film laga, jalanan, ternyata Pengejaran dilakukan Oleh Sat Res Narkoba Polres Metro Tanggerang, Terhadap Pelaku pembawa Narkoba. Jenis Sabu Yang berusaha kabur dari pengejaran. Sabtu (21/8)
Ke tiga tersangka yang membawa sabu yang menggunakan Mobil minibus Nomor Polisi Cirebon, Jawa Barat, tampak jelas ngebut di jalan tol, aksi yang menegangkan ini terlihat jelas bahwa kawanan pembawa Narkoba, berniat beraksi kabur dari penyekapan petugas
Pengejaran ini dilakukan oleh Unit Tiga Sat Res Narkoba, Polres Metro Tanggerang kota, melakukan penangkapan terhadap para kurir narkoba yang berada dalam sebuah mobil, Ketiga kurir Narkoba jenis sabu tersebut, di jalan Tol sudah mengetahui aksi mereka dibuntuti oleh petugas
Hingga aksi kejar-kejaran terus terjadi, tak terhindar lagi kawanan pembawa Narkoba ini terjebak saat hendak keluar dari pintu tol Tomang, hingga target tak bisa menghindari lagi
Hingga terjebak di pintu keluar tol petugas terpaksa langaung menembakan pelurunya agar para kawanan ini keluar dari mobil tersebut
Ketiga pelaku yang berinisial Ref, Epd, Langsung diamankan petugas, beserta barang bukti, Ke polres untuk dilakukan penyidikan lebih mendalam
Ketiga Tersangka ingin mengaku bahwa mereka hanya sebagai kurir saja, Dirinya hanya mengantar barang jenis sabu tersebut, yang sudah siap mereka kirim ke wilayah Jakarta
Menurut informasi dari Pihak kepolisian, pengungkapan ini adalah berkat informasi dari masyarakat, terkait akan adanya transaksi Narkoba, dengan menggunakan sebuah mobil minibus Xenia warna hitam, di daerah kawasan Cipondoh, kota Tanggerang
Berkat informasi tersebut tim Narkoba kita langsung melakukan pengejaran, ” Papar Wakasat, hingga dapat mengamankan ke tiga tersangka beserta 200 Gram sabu siap edar, ” Ucapnya
Bahkan wakasat Kompol Dede Suhatmi, menjelaskan, saat ini tengah marak peredaran Narkoba antar Provinsi, yang memasukan barang haram tersebut, ke daerah-daerah, seperti, Jakarta, Tanggerang, juga Cirebon, melalui arus jalan darat, ” Ungkapnya
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut, para tersangka ini kita jerat dengan pasal 112 ayat 2 juga pasal 114 UU 35, Tahun 2009, dengan ancaman Seumur hidup, ” jelasnya,(Rus)