Sidang Perdana Sengketa Lahan Kampus Bina Darma Palembang Ditunda

Pengadilan Negeri Sumatera Selatan, Menunda Sidang Perdana Gugatan atas Polemik sengketa Lahan, kepengurusan Lama Dengan Pemilik Yayasan kampus Gedung Bina Darma, (Photo), Zal

KabarNewsOne, Palembang – Sidang Perdana yang di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, atas Dugaan Polemik sengketa Lahan, antara pemilik lahan dilingkungan kampus Universitas Bina Darma (UBD) Palembang dengan pihak yayasan,Akhirnya Ditunda Majelis Hakim Efrata Heppi Tarigan SH MH,Senin (23/08)

Agenda Persidangan ini rencananya akan menggelar Persidangan langsung menghadirkan kedua belah pihak antara kepengurusan lama dengan Pemilik yayasan kampus Bina Darma, Palembang, Sum-Sel

Alasan penundaan persidang tersebut dikarenakan hanya dihadiri oleh pihak tergugat saja yang diwakilkan oleh kuasa hukum, Yayasan ” Paparnya

Sementara tergugat, Kepengurusan lama tak bisa menghadiri persidangan tersebut, baik diwakilkan maupun datang langsung di pengadilan, ” Ucapnya

Untuk itulah, majelis hakim menunda persidangan dengan meminta agar para pihak, Ke satu dan Dua, dapat menghadirkan dalam sidang berperkara untuk dapat hadir didalam ruang sidang” Terang nya

Usai sidang yang batal digelar itu, kuasa hukum pihak pemilik lahan menceritakan dasar pengajuan gugatan ke pihak PN Palembang dikarenakan pemilik lahan sebelumnya adalah pengurus serta pendiri Universitas Bina Darma

“Dikarenakan saat ini klien kami telah keluar dari kepengurusan maka klien kami ini meminta kembali hak atas lahan di lingkungan kampus UBD tersebut,” ujar Wahyudi SH kuasa hukum penggugat.

Dirinya berharap agar majelis hakim dapat mengabulkan permohonan gugatan yang diajukan tersebut, ” Pungkasnya

Dikonfirmasi terpisah, pihak Yayasan UBD melalui kuasa hukumnya Fajri SH selaku tergugat 1 secara singkat mengatakan bahwa pihaknya hadir dalam sebagai warga negara yang taat akan hukum.

“Untuk tanggapannya mengenai perkara tersebut, Dirinya saat ini tak dapat menjelaskan, nanti saja tinggal tunggu pembuktian persidangan, karena ini kan baru awal sidang dan itu pun majelis minta semua tergugat dapat hadir dipersidangan selanjutnya,” tukas Fajri.(Zal)