KabarNewsOne, Jakarta, Pihak kepolisian Jajaran Bareskrim Mabes polri, Menilai bahwa M Kace tersangka, penistaan agama saat sehat baik fisik maupun mental, atas hal tersebut pihak kepolisian terus melakukan penyidikan. Kamis (26/8)
Menurut keterangan Karopenmas mabes polri, M Kace terus diperiksa hingga pukul 21.30 semalam, Hingg dilakukan penahanan langsung terhadap tersangka, yang sudah bikin gaduh bangsa, ini, ” jelasnya
Penahanan terhadap M Kace ini, ditahan langsung di Bareskrim, dari barang bukti yang diamankan ada 3 kartu ATM di dalamnya.
Bahkan pihak Polri Langsung Menyangkal keterkaitan, isu yang Beredar Gereja Bethel, Indonesia dengan M Kace, Kembali lagi polri menegaskan aksi tersangka m Kace ini tidak ada hubungannya dengan organisasi manapun, ” Pungkasnya
M Kace ini memang telah mengganggu, kebinekaan, hingga dapa memecah belah umat serta bangsa ini kalau dibiarkan orang semacam dia, ” Ucap Rusdi
Kini pihak kepolisian terus mengembangkan kasus ini, meminta kepada seluruh masyarakat, agar lebih tenang dan percaya kasus ini sepenuhnya, ” Himbaunya
Sedangkan tersangka saat sudah kita jerat dengan Pasal pasal berlapis, yaitu pasal 28 ayat 2 Junto, serta pasal 45a, serta UU ITE, atau pasal 156a KUHP, ” Paparnya.(Yan)