KabarNewsOne, Jakarta – Dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, Langsung menyatakan Bahwa Wakil Ketua KPK Lili Pantauli Siregar, Terbukti bersalah melakukan kode etik, Dengan Sanksi langsung dilakukan pemotongan Gaji, sebesar Rp 40 Persen selama 12 Bulan. Senin (30/8)
Sejak pagi tadi sekitar pukul Sembilan, wakil ketua komisi Pemberantasan Korupsi Lili menjalani persidangan, kode etik di Dewas KPK Digedung Aclc Setia Budi Jakarta Selatan.
Ketua Dewas Tumpak Hatorongan bahwa Lili telah bersalah melakukan pelanggaran, yang menyalahgunakan pengaruh nya dalam jabatan, sebagai wakil ketua di lembaga Antirasua, yang paling ditakutkan oleh para koruptor, ” jelasnya
Demi untuk kepentingan diri pribadinya, dalam sebuah kasus Perkara yang ia tangani langsung, ” Ungkapnya
Sementara itu Dewas langsung memberikan sanksi, karena dia terbukti melanggar, terkait perkara kasus walikota Tanjung Balai, Ahmad Syarial
Kasus Lili tersebut ternyata dilaporkan oleh Novel Baswedan, atas dugaan Pelanggaran kode etik,. Karena dirinya selalu komunikasi dengan tersangka kasus Koruptor, ” Tegasnya.
Hal ini langsung direspon, Oleh Boy Yamin Saiman, Koordinator Maki, dirinya mengharapkan bahwa adanya Kasus tersebut di tubuh KPK, Menghilangkan rasa kepercayaan Masyarakat lembaga tersebut,
Seharusnya Pimpinan kpk harus berani dan bertindak tegas, dengan Maslah tersebut,. Jangan hanya kode etik yang diberikan,” Harapnya Boy.(Yan)