Sengketa Pegawai KPK, Masih terus Berlanjut

Polemik sengketa 57 pegawai KPK yang tak lulus tes kebangsaan, Terus berlanjut Presiden pun didesak masyarakat untuk bertindak tegas terhadap 57 pegawai KPK tersebut, (Photo), ilustrasi KabarNewsOne

KabarNewsOne, Jakarta – Kontroversi tes wawasan kebangsaan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi, KPK terus berlanjut dan semakin memanas. KPK kembali mengumumkan akan memberhentikan dengan hormat 57 pegawainya per 30 September 2021 ini.

Berbagai kalangan mendesak Presiden Joko Widodo untuk  bersikap tegas menyelesaikan polemik Yang terjadi di KPK. Di tengah situasi tersebut, Presiden Joko Widodo akhirnya angkat bicara. Langsung Merespon  pemecatan 57 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang gagal tes wawasan kebangsaan, Jokowi tak ingin dikaitkan, ” Jelasnya.

Baca Juga : TWK KPK amanat UU, Ada Apa Dengan Komnas HAM? Langsung Memanggil Pimpinan KPK

Menurut Jokowi, jangan semua urusan dibawa padanya. “Jangan semua-semuanya itu diserahkan kepada presiden,” ucap Jokowi di Istana Kepresidenan, beberapa hari lalu.

Sejumlah kalangan menilai sikap Presiden dianggap tak punya komitmen politik untuk menyelamatkan 57 pegawai KPK  yang diberhentikan karena gagal tes wawasan kebangsaan.

Baca Juga: Ujung Perlawanan Kelompok 51 KPK Yang dinyatakan Tak Lolos TWK

Lantas akankah Presiden mengambil langkah menyelesaikan persoalan TWK KPK dengan menjalankan rekomendasi dari Ombudsman dan Komnas HAM. Ataukah sebaliknya  Presiden lepas tangan soal TWK KPK.

Pandangan tersebut, Langsung direspon oleh Kurnia Ramadhan, Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Beliau mengungkapkan bahwa saat ini KPK telah mati suri, hingga hilang kepercayaan masyarakat terhadap lembaga, Antirasua tersebut

Yang dulunya memang lebih independen, namun kini telah berubah arah, ” Pungkasnya

Baca Juga: Polemik TWK Pegawai KPK, Firly Mangkir Dipanggil Komnas Ham

Bahkan saat ini, pelemahan terhadap KPK telah terjadi, yang dilakukan oleh sekelompok orang, agar bisa melakukan dan menggembosi lembaga itu, hingga menimbulkan kegaduhan dengan beberapa pegawai KPK yang Profesional, di lengserkan

Padahal mereka sudah mengetahui Sepak terjangnya ke 57 penyidik, yang telah dihentikan secara tak hormat, dengan alasan tak lulus uji tes,” Pungkasnya

Baca Juga: Polemik Pelantikan Pegawai KPK, Ditentang para kalangan Akademisi

Bahkan Komnas HAM, Choirul Anam yang melihat kasus ini, tak bisa lagi menyimpulkan dengan Desakan-desakan yang dari sekelompok orang, yang mau melakukan pembungkaman tersebut, ” Paparnya. (Yan)