KabarNewsOne, Jakarta – Akhir-akhir ini marak laporan ke pihak berwajib, Polisi laporan bodong alias palsu langsung menghebohkan masyarakat, contoh
Di beberapa daerah, belakangan terjadi fenomena laporan palsu. Misalnya di Jakarta seorang pemuda mengaku dirinya dibegal, ternyata malah korban Open BO.
Hingga berani bertindak konyol dirinya melaporkan bahwa dirinya adalah korban begal, Lalu di Garut, seorang perempuan mengaku dibegal hingga alami kerugian 1 Miliar, ternyata hanya rekayasa.
Lalu di Sintang, Kalimantan Barat wanita mudah ini mengaku dirinya menjadi korban perampok, saat mobil nya diparkir didepan ruko-ruko, sehabis dia membawa uang ratusan juta, Keluar dari Bank, untuk pembayaran gaji karyawan.
Ternyata hanya bohong belakang uangnya habis buat main judi, hingga nekat bikin laporan Palsu ke kepolisian.
Dari hasil itu polisi bertindak cepat melakukan penyidikan, hingga terungkap ternyata Kejadian tersebut tidak benar.
Peristiwa serupa juga terjadi di Bali, ada seorang perempuan yang menggunakan uang mertuanya, mengaku menjadi korban pencurian. Mengapa orang nekat membuat laporan palsu.
Bagaimana Pengamat hukum mengamatinya soal kasus penipuan ini, hingga berani bertindak konyol terhadap penegak hukum sendiri.
Lalu bagaimana sanksi tegas agar kejadian serupa tak terulang. Menurut pandangan Chudry Sitompul, Pengamat Hukum Pidana UI. Menjelaskan agar tidak berulang kembali sepatutnya mereka dikasih pelajaran, dijebloskan sementara waktu ke dalam Sel tahanan.
Apabila hal ini kita biarkan akan terulang kembali, dan terus menerus akan terjadi, karena itu semua sudah niat melakukan pembohongan ke Publik, ” terangnya
Bahkan itu juga sudah masuk dalam pelanggaran hukum, dan ada Pasal dalam hukum pidana, ” ucapnya.(Ian)