
KabarNewsOne, Jakarta – Polemik Nikah Sirih tertuang di Kartu keluarga (KK) Menuai Polemik ditengah Masyarakat, yang banyak menentang hal tersebut
Peraturan tersebut tertuang dalam SK menteri Dalam Negeri No 9 tahun 2006 yang menjelaskan tentang Pencangkupan kutipan dalam kepemilikan Akte Kelahiran.
Namun hal ini langsung ditentang oleh para Akademisi, yang mengganggap bahwa kebijakan tersebut salah besar. ” Bahkan mereka menuding tercatat sebagai wanita siri, sangat berdampak buruk tak tercatat,” paparnya
Baca juga : Wapres: Pengantin Wajib Lulus Konseling Pranikah
Saat ini kembali lagi dengan kebijakan yang diterapkan pemerintah dalam peraturan tersebut, meskipun pihak Dukcapil menggaris bawahi kebijakan itu bukan rangkah intimidasi, ” ucapnya
Dirjen Ducapil Zudhan Arief menjelaskan saat ini Pihak pemerintah tengah kembali menata, agar lebih baik lagi, karena semua bisa diakui, ” tegasnya
Agar tidak merugikan disisi pihak lain, memang ini menjadi tantangan dan pro-kontra, namun itu biasa nanti masyarakat akan paham sendiri.
Hal tersebut adalah suatu Dampak yang buruk bagi perkawinan, namun tercatat dala. Pasal 2 dan ayat ke 2 UU tahun 1974 yaitu suatu suatu perkawinan tercatat, ” katanya
Sementara itu juga kini penulisan belum tertuang dalam kartu, pernikahan yang hingga kini masih kontradiktif, (Ian)
Baca Juga : Terbakar Api Cemburu, Suami Nekad Aniaya Istri Simpanan