KabarNewsOne,Jkt – Dewan kehormatan Penyelenggara Pemilu, ( DKPP ) Memberhentikan Arief Budiman, secara Syah. Karena Arief Budiman, dianggap melanggar etik.
Telah mendampingi Evi Novida yang saat ini nonaktif mendaftarkan gugatan ke PTUN Jakarta. Pengadu dalam perkara ini adalah Jupri.Dalam keterangan DKPP, pendampingan itu dilakukan pada 17 April 2020, atau hampir sebulan setelah DKPP menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Evi.
Arief dinyatakan melanggar kode etik berat, tak layak menjadi ketua kpu
Pengadu, Jupri, mendalilkan Arief telah membuat keputusan yang diduga melampaui kewenangannya yakni menerbitkan surat KPU RI Nomor 665/SDM.13.SD/05/KPU/VIII/2020 tanggal 18 Agustus 2020, Silam “Sikap tersebut menurut Pengadu sangat disayangkan karena selain tidak mempunyai landasan hukum yang kuat, patut diduga bahwa tindakan Ketua KPU RI hanya disebabkan oleh rasa galau dan kekhawatiran saja sehingga mengabaikan asas kepastian hukum dan kepentingan umum,” kata Jupri dalam Persidangan sebelumnya.
Selain itu analisa Arief juga dinyatakan bersalah karena tetap menjadikan Novida tetap komisioner KPU. Arief dinyatakan melanggar kode etik dan dinyatakan tidak pantas menjadi Ketua KPU.
Dicopot dari KPU, Arief Budiman Menyangkal dirinya tak pernah melakukan kejahatannya Pemilu.
bereaksi atas putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memberhentikan dari posisinya sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Arief mengaku putusan tersebut tidak tepat, karena merasa tak ada kejahatan pemilu yang telah dilakukannya. Kini Arief Budiman menjadi sorotan masyarakat Indonesia.
Polemik Pemecatan Ketua KPU
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), memutuskan untuk memberhentikan Ketua KPU RI, Arief Budiman, atas pelanggaran kode etik. Hal ini disebabkan oleh keputusan Arief untuk menerbitkan Surat KPU RI pada tanggal 18 Agustus 2020, yang mengangkat kembali Komisioner KPU, Evi Novida Ginting Manik, yang kala itu diberhentikan oleh DKPP
Tindakan Arief ini dianggap melampaui kewenangannya sebagai Ketua KPU, termasuk kehadiran Arief yang mendampingi Evi saat mendaftarkan gugatan pemberhentian dirinya ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Arief dinilai melanggar etik dan dilaporkan seorang warga bernama Jupri ke DKPP.
Sontak, putusan DKPP ini menuai perlawanan Arief maupun Evi, yang menganggap putusan DKPP salah alamat. Penerbitan surat KPU RI, lebih merupakan sebagai tindak lanjut dari Keputusan Presiden yang menganulir Kepres sebelumnya yang digugat Evie dan dikabulkan PTUN. Pun demikian dengan kehadirannya mendampingi pendaftaran ke PTUN, hanya sebatas memberi dukungan moril tanpa ada pretensi apapun.
Lalu, akankah KPU menjalankan putusan DKPP yang memiliki waktu 7 hari untuk dilaksanakan ini? Ataukah Ketua KPU akan melakukan perlawanan baru terhadap DKPP? Lalu, bagaimana sikap DPR melihat pertikaian dua lembaga kepemiluan ini?