KabarNewsOne, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kembali Menetapkan 15 Tersangka Anggota DPRD, kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan. Terkait kasus Proyek infrastruktur. Selasa (14/12)
Berbondong-bondong KPK kembali Menetapkan Para Anggota legislatif, Anggota dewan, Soal upeti pemberian dan persetujuan ketok palu proyek, di wilayah Muara Enim.
Usai di periksa selama delapan Jam, belasan anggota legislator DPRD ini langsung ditetapkan oleh penyidik KPK, jadi tersangka hingga tampak menunduk turun dari tangga ruangan penyidik lantai Dua, mengenakan Rompi orange,
Ali Fikri jubir KPK, menjelaskan Kawanan para anggota DPRD ini, adalah merupakan penerima upeti Untu memuluskan proyek, senilai 3 Miliar Rupiah, untuk digunakan sebagai uang Aspirasi atau ketok palu, dari kontraktor, yang bernama Robi Okta Fahlepi, dari dinas PUPR, Kabupaten Muara Enim.
Palevi sangat dikenal sebagai kontraktor yang melalang buana di wilayah tersebut, hingga semua Proyek biasa dirinya tangani, ” terang Ali.(Zul)