KabarNewsOne, Jakarta – Bareskrim Polri telah menetapkan Ferdinand Hutahaean, jadi tersangka terkait Kasus cuitan ujaran kebencian, yang mengandung Sara dalam suatu agama. Senin (11/1/2022)
Siapa yang mengira Akhirnya Ferdinand Hutahaean, ditetapkan menjadi tersangka 20 hari kedepan.
Bahkan karopenmas Mabes polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menjelaskan, Ferdinan ditahan oleh tim penyidik 20 hari kedepan, karena telah terbukti, usai menjalani pemeriksaan
Saat ini Ferdinan telah langsung kita tahan di rutan Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, menurutnya ferdinan layak ditahan setelah beberapa kali melakukan proses pemeriksaan baik dari tim medis, ” jelasnya.
Malam ini Ferdinan langsung ditahan karena takut dirinya melarikan diri, Hingga dilakukan penahanan, Tersangka saat dijerat dengan ancaman hukum penjara 5 tahun, terangnya
Sementara itu juga Karopenmas Mengingatkan kembali agar masyarakat, berhati-hati menggunakan Medsos, ” Himbaunya.(Ian)