Kejagung Gencar Melakukan Pengeledahan Di Lima Lokasi Terkait Perkara Dugaan TIPIKOR Dalam Impor Besi, Baja Paduan Dan Produk Turunnya Tahun 2016 S/D 2021

Konprensi pers Kejagung, langsung disampaikan oleh kepala Pusat Penerangan Hukum Ketut Sumedana, Terkait kasus perkara Dugaan Tipikor Dalam impor Baja, Turunan produk pada tahun 2016-2021. Yang menyebabkan kerugian Negara.(Photo), Syaw

KabarNewsOne, Jakarta – Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus melakukan penggeledahan di 5 (lima) lokasi terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya Tahun 2016 s/d 2021. Selasa (22/03/2022)

Penggeledahan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-56/F.2/Fd.2/03/2022 tanggal 17 Maret 2022 Jo. ” Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Nomor:9/Pen.Pid.Sus/TPK/III/2022/PN.Jkt.Pst tanggal 18 Maret 2022 Jo.

Penyidik melakukan Penyitaan terhadap Barang Bukti

Penetapan Ketua Pengadilan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor:10/Pen.Pid.Ijin Geledah/2022/PN.Tng tanggal 18 Maret 2022 dan Surat Perintah Penggeledahan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-58/F.2/Fd.2/03/2022 tanggal 21 Maret 2022. Yang terdapat 5 (lima) lokasi yang dilakukan penggeledahan yaitu:

Data Center pada Pusat Data dan Sistem Informasi (PDSI), Sekretariat Jenderal Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, Lantai 9 Kementerian Perdagangan Republik Indonesia dan dilakukan penyitaan terhadap barang bukti Elektronik berupa 1 (satu) unit flashdisk Merk Sandisk warna merah hitam, yang berisi 27 file rekap surat penjelasan 6 (enam) importir dan rekap surat penjelasan bidang aneka tambang industri.,”jelasnya

Direktorat Impor pada Kementerian Perdagangan Republik Indonesia dan dilakukan penyitaan terhadap. Barang Bukti Elektronik berupa PC (Personal Computer), Laptop, dan Hp (Handphone)
Dokumen Surat Penjelasan dan PI (Persetujuan Impor) terkait Impor Besi Baja., Beserta Uang sejumlah Rp63.350.000,- (enam puluh tiga juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah).,”terangnya

Selain itu Kantor PT Intisumber Bajasakti, yang beralamat di Jl. Pluit Utara Raya No. 61 RT.005/004, Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Kota Administrasi Jakarta Utara, Provinsi DKI Jakarta dan dilakukan penyitaan terhadap dokumen BC 2.0 terkait PIB (Pemberitahuan Impor Barang) Besi Baja.

Juga Kantor PT Bangun Era Sejahtera, yang beralamat di Jl. Gatot Subroto KM 5 No. 68, Kelurahan Keroncong, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang, Provinsi Banten dan dilakukan penyitaan terhadap:
Dokumen BC 2.0 terkait PIB (Pemberitahuan Impor Barang) Besi Baja.

Dokumen faktur penjualan tahun 2017, 2018, 2019, 2020. Dan Dokumen daftar rekening Bank PT Bangun Era Sejahtera.

Bahkan Kantor PT Perwira Adhitama Sejati, yang beralamat di Jl. Pluit Sakti Raya No. 103 Blok A Kav. No. 7, Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Kota Administrasi Jakarta Utara, Provinsi DKI Jakarta dan dilakukan penyitaan terkait,Barang Bukti Elektronik berupa 2 (dua) buah hardisk eksternal, Dokumen BC 2.0 terkait PIB (Pemberitahuan Impor Barang) Besi dan Baja.

Sementara itu didapatkan Dokumen Laporan Keuangan.Dokumen Angka Pengenal Impor – Umum,. “Dokumen Izin Usaha Industri, dan lain-lainnya.
Sementara itu beberapa hari yang lalu pada Rabu 16 Maret 2022 lalu, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus resmi menaikkan status penanganan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Impor Besi atau Baja.

Terdapat juga Baja Paduan dan Produk Turunannya Tahun 2016 s/d 2021 menjadi tahap penyidikan dengan dikeluarkannya Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: B- 15/F.2/Fd.2/03/2022 tanggal 16 Maret 2022. (K.3.3.1),” Himbaunya.(Syaw)