
KabarNewsOne, Jakarta – Konferensi Pers Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Dalam Pengumuman dan Penahanan tersangka terkait Perkara Pengurusan Dana Insentif Daerah Kabupaten Tabanan. Pada tahun 2018. Kamis.(25/3/2022).
Dari hasil pemeriksaan dan penyidikan KPK beberapa saat yang lalu,. Langsung menahan Tiga orang tersangka, yaitu Yahya Purno, Sebagai Direktur pengembangan dan NW serta IDNW yang merupakan mantan Bupati Tabanan Periode 2010-2015, ” ungkap Lily.
Menurut Ali Fikri jubir KPK, beserta Lili pimpinan dan Karyoto deputi penindakan, ” menjelaskan bahwa poin-poin perkara yang dimaksud, ” terangnya dari hasil ini mereka menyimpulkan bahwa keterlibatan mereka dalam tindak pidana Korupsi ini, mengakibatkan kerugian negara, ” terangnya
Yang melibatkan langsung mantan bupati tersebut. ” Pada tahun 2017, tersangka NWP telah mengajukan dan meminta kepada Yahya mengajukan insentif senilai 65 Miliar, ” pungkasnya
Pengungkapan ini dilakukan berkat Oprasi Tangkap tangan, disebuah hotel di Jakarta, ” paparnya
Dengan total pemberian USD$. 635 ” Kini Para tersangka dilakukan penahanan paksa selama Dua Puluh hari kedepan terhitung dari 24 Maret sampai April 2022, ” ucap Lily
Tersangka dikenai pasal 5 Ayat 1 Hurup A/B. Sebagai pemberi, yang langsung ditahan di rutan Polda Metro Jaya, sedangkan IDNW langsung ditahan di gedung merah putih KPK,. ” jelasnya
Lembaga Antikorupsi KPK berharap kepada semua kepala daerah yang menggunakan anggaran negara lebih berhati-hati, dan transparan untuk penggunaan nya., “himbaunya. (Ian)