KabarNewsOne, Jakarta – Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda, JAM Pidsus telah menetapkan 2 orang Tersangka dalam Perkara Dugaan Korupsi Tipikor dan Tindak Pidana Pencucian Uang pada Pengelolaan Dana Investasi di PT. Asuransi Jiwa Taspen Tahun. 2017 s/d 2020. Selasa/29/ 2022.
Untuk mempercepat proses penyidikan, selanjutnya terhadap MS dan HS dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba, Jakarta Pusat. Cabang Kejaksaan Agung selama 20 kedepan terhitung hari sejak 29 Maret 2022 s/d 17 April 2022. , ungkapnya
Dalam hal ini tim kejaksaan telah menetapkan, Dua orang Tersangka yaitu MS, Selaku direktur utama juga ketua komite investasi PT Asuransi jiwa Taspen, sedangkan HS, selaku Beneficial Owner PT Sekar Jaya.
Kedua tersangka ini merupakan pelaku tindak pidana Korupsi, Pencarian uang jelasnya.
Saat ini tim kejaksaan terus berupaya melakukan penyelidikan dalam korupsi, yang melibatkan kerugian Negara.(Yah)