KabarNewsOne, Jakarta – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2015-2019 Agus Rahardjo mengaku bahwa dirinya pernah di marahi oleh jokowi, terkait kasus E ktp, yang menjebloskan Setya Novanto menjadi tersangka, presiden meminta ke pak Agus Untuk menghentikan kasus tersebut., ” papar Agus.
Dirinya Menceritakan Bahkan Jokowi langsung marah, karena saya terus melanjutkan kasus tersebut terangnya, setelah Lembaga antirasuah itu menetapkan Setnov jadi tersangka, terangnya
Baru-baru ini Mantan ketua komisioner KPK itu menceritakan nya dan membuka omongan tersebut ke media, setelah Kasus Yang melibatkan Purn Komjen Firli Bahuri, di berhentikan oleh presiden dalam kasus Pemerasan terhadap Eks Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul yasin limpo, terangnya.
Melihat kasus tersebut memang Agus bertolak belakang, dirinya pernah menulis surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo yang isinya menyatakan tidak setuju Firli Bahuri menjadi pimpinan lembaga anti korupsi tersebut. Agus menyebut, Firli Bahuri sudah dipermasalahkan sejak namanya masuk dalam seleksi calon pimpinan KPK pada 2019., ” ungkap Agus
Firli merupakan Ketua KPK periode 2019-2024 yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi karena memeras eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL)
Jelas-jelas dahulunya setiap pergantian ketua kpk firli sudah tidak layak masuk daftar calon.
Bahkan juga saya sendiri dan rekan-rekan pernah melayangkan surat langsung ke presiden serta ke komisi III DPR RI , menolak langsung Firli di calonkan., pungkasnya
Selain itu juga Agus mengatakan, saat itu Deputi Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat (PIPM) di KPK segera menyurati Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan KPK. Mereka menantang panitia untuk melihat barang bukti pelanggaran etik berat yang dilakukan Firli Bahuri ketika menjabat Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK.,” jelasnya
Baca juga:Polda Metro Jaya Resmi Menetapkan Ketua KPK Jadi Tersangka Kasus Suap
Ia bertemu beberapa kali dengan pihak yang berperkara di KPK, yakni Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Tuan Guru Bajang atau Muhammad Zainul Majdi. Saat itu, KPK tengah mengusut dugaan korupsi di NTB. Komisi Etik yang dibentuk Deputi PIPM pun memeriksa Firli dan menyatakan ia bersalah., tegasnya
Baca juga: Ketua KPK Malu Terseret Pemerasan Eks Mentan SYL
“Pemeriksaan selesai, sudah diusulkan pada pimpinan, kami, untuk melakukan tindakan itu tapi belum tindakan diputuskan sudah ditarik oleh Polri,” kata Agus. Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memberhentikan sementara Firli Bahuri dari jabatannya sebagai Ketua KPK. Jokowi kemudian menunjuk Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara pengganti Firli Bahuri.
Penunjukan itu ditandai dengan penandatanganan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 116 tanggal 24 November 2023. (Tim)