Andi Aqtas: Polemik Koruptor Bisa Damai Di Tempat ” Kacau Bangsa Ini.,”

KabarNewsOne, Jakarta – Polemik Pernyataan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas terkait memberi ruang kepada koruptor serta kemungkinan memberi maaf kepada koruptor asal mengaku secara diam-diam dan mengembalikan kepada negara secara diam-diam. Itu kan salah.” Dan konyol.. Kamis (27/12/24).

Baca juga: KPK Menetapkan Hasto Sekjen PDIP Tersangka

Hal ini langsung direspon oleh Mantan Menteri Menkopolhukam Mahfud MD, ia menanggapi. tegasnya  kurang tepat. ,”

Sekali lagi ia tegaskan kemungkinan memberi maaf kepada koruptor asal mengaku secara diam-diam dan mengembalikan kepada negara secara diam-diam. Itu kan salah besar..Katanya Mahfud

Apa lagi ini gagasan Pak Presiden Prabowo, jangan sampai salah kata mahfud kepada Awak Media.

Baca juga: Usai Di Keluarkan Dari PDIP, Jokowi Galau Langsung Sambangi Prabowo Di Kediamannya

“Undang-undang korupsi tidak membenarkan itu, hukum pidana tidak membenarkan. Lalu menterinya mencari dalil pembenar saja, itu konyol.  Itu kan ada di undang-undang kejaksaan, denda damai. Denda damai itu hanya untuk tindak pidana ekonomi.” Saja. Ucapnya
“Sesuai dengan undang-undang tentang bea cukai, undang-undang perpajakan, dan undang-undang kepabeanan,” sambungnya.
Lebih lanjut, Mahfud MD menilai pemahaman Menteri Hukum Supratman Andi Agtas kurang tepat.
Menurutnya, kasus korupsi tak pernah diselesaikan secara damai. Mahfud menyebut, jika kasus korupsi diselesaikan secara damai, itu sama dengan kolusi.
“Mana ada korupsi diselesaikan secara damai? Itu korupsi baru namanya kolusi, kalau diselesaikan secara damai. Dan itu sudah sering terjadi kan.” paparnya. (Ian)