KabarNewsOne, Palembang – Saling Claim Kepemilikan Lahan Yayasan Bina Darma Palembang Antara Pengurus lama dengan Yayasan kembali Mencuri perhatian Publik, Selasa (24/8)
Dengan bergulirnya sengketa kepemilikan lahan bangunan yang sempat ke Mejah hijau, pihak yayasan Bina Darma kembali memberikan komentar terhadap hak aset. Mereka menyatakan, semua aset Universitas Bina Darma (UBD) adalah murni milik Yayasan, itu berdasarkan Undang-undang Yayasan, ” Pungkasnya
Hal itu diutarakan Kuasa Hukum Yayasan Bina Darma Palembang Anton Nurdin menyebutkan pihaknya Berpegang teguh dan berkiblat dengan UU Yayasan.
“Berdasarkan Pasal 5 UU Yayasan ayat 1 berbunyi, kekayaan yayasan baik berupa uang, barang, maupun kekayaan lain yang diperoleh yayasan berdasarkan uu, ” Jelasnya
Bahkan Dilarang dialihkan atau dibagikan secara langsung atau tidak langsung baik dalam bentuk gaji, upah, maupun honorarium atau bentuk lain yang dapat dinilai dengan uang kepada pembina pengurus dan pengawas,”katanya saat memberikan keterangan pres di Aula UBD Selasa, (24/8/2021).
Dilanjutkannya, kedepan pihaknya akan segera mendata semua aset milik yayasan agar menyelamatkan semua aset dengan cara dibukukan kembali. ” paparnya
Agar semua aset yang ada tidak dapat diganggu gugat, ” Ungkapnya
“Aset Bina Darma akan dibukukan kembali. Kami tidak ingin Bina Darma diganggu lagi oleh pihak-pihak luar,”tegasnya.
Disinggung soal gugatan ke pengadilan. Dia menjawab, mereka akan menjalani sesai dengan upaya hukum tersebut nantinya.
“Semua orang berhak untuk melakukan gugatan hukum. Tentunya akan kita layani apabila surat pengadilan telah sampai ke Ketua Pengurus Yayasan Linda Unsriana. Sebab sampai sekarang belum ada,”jelasnya.
Nah ditanya lagi soal plang kepemilikan tanah yang dipasang di kampus UBD apakah tidak mempengaruhi psikologis mahasiswa dan mahasiswi selama menjalankan civitas akademika.
“Tidak apa-apa mahasiswa dan mahasiswi kami semua cerdas. Saya rasa tidak ada pengaruh dengan persoalan ini,”pungkasnya
Diberitakan sebelumnya aset UBD dipasangkan plang kepemilikan tanah mulai dari kampus A,B dan C. Bahkan dikabarkan semua aset UBD adalah milik orang lain bukan milik Yayasan Bina Darma Palembang.
Hal itu disebutkan dimiliki oleh tiga. Yaknj, Buchori, Rifai, Suheriyatmono dan Zainuddin sekarang hingga memanas sampai ke meja hijau pengadilan di Palembang.(Zal)