KabarNewsOne, Jakarta – Wakil Ketua DPR RI, Aziz Syamsuddin, Ditetapkan Oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, KPK Sebagai tersangkah, Kasus suap, Kabupaten Lampung Tengah. Sabtu Dini Hari (25/9).
Dengan ditetapkan Aziz, Jadi Tersangka Politikus Partai Golkar, ini resmi mengundurkan diri dari wakil ketua DPR RI. Aziz Syamsuddin, merupakan Politikus dari Partai Golkar Secara Tertulis resmi mengundurkan diri dari Parlemen.
Ketua KPK Firly Bauhri, Menyampaikan dalam Konprensi Persnya, digedung lembaga Antirasua, Bahwa Aziz telah ditetapkan sebagai tersangka, Dalam kasus penyuapan atau pemberian hadia Perkara korupsi di Lampung Tengah
Dalam penyelidikan yang diambil oleh KPK, langsung memberikan hadia kembali kepada Aziz Syamsuddin, Berupa Rompi orangge.
Aziz terlihat tampak menundukkan kepala dan diam saja, Bahkan menurut keterangan dari ketau KPK, sendiri Aziz beberapa kali mangkir dalam pemanggilan, namun dirinya menyatakan saat itu, ia masih isoman, ” Pungkas
Tempat malam Jumat KPK melakukan penjemputan, Paksa terhadap saudara Aziz, hingga kita langsung lakukan penyidikan dengan proses, terungkap Aziz bersalah langsung kita jadi tersangka, ” Jelasnya.(Den)