Banjir Baja Impor dari Cina, 100 Ribu Karyawan Terancam PHK.

KabarNewsOne,Jkt – Baja murah dari Cina membanjiri Indonesia. Akibatnya, industri baja dalam negeri kalah bersaing dan terancam gulung tikar. “Baja impor terutama dari Cina dijual sangat murah di Indonesia. Jika dibiarkan, industri baja nasional akan bangkrut dan 100 ribu karyawan terancam PHK massal,” jelas Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dalam jumpa pers di Jakarta hari ini.

Di saat pandemi Covid-19, jelas Said, tentu saja ancaman PHK massal membuat masyarakat semakin menderita. “Perekonomian semakin terpuruk. Tenaga kerja yang sebagian besar masyarakat menengah ke bawah semakin menjerit. Efek dominonya luar biasa,” kata Said.

Mengenai banyaknya karyawan industri baja, Said mengutip data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2019. Dalam hal ini Said mengingatkan, jumlah tenaga kerja di sektor baja sekitar 100,000 orang. “Tersebar di berbagai perusahaan seperti Krakatau Steel, Gunung Raja Paksi, Ispatindo, Master Steel, dan lain-lain. Dan semua ikut terancam,” imbuhnya.

Untuk menghindari PHK massal itulah, KSPI berharap agar Kementerian Perdagangan, dalam hal ini Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) melanjutkan perlindungan safeguard untuk produk I-H section. “Safeguard sangat penting guna melindungi produk dalam negeri dari maraknya produk impor murah,” imbuhnya.

Di sisi lain, lanjutnya, ketika safeguard kepada pabrik baja nasional tidak diperpanjang, dikhawatirkan perusahaan tidak bisa bersaing dengan produk impor murah. Akibatnya, Industri akan menutup beberapa unit usaha sehingga menyebabkan PHK massal. “Makanya, semua pihak harus membela industri dalam negeri,” urainya.

Untuk itu, lanjutnya, KSPI meminta Kementerian Perdagangan untuk bisa memberikan diskresi. Dalam hal ini kepada KPPI agar mengambil sikap untuk meneruskan aplikasi safeguard I – H section, sebagai upaya perlindungan terhadap industri dalam negeri.

Said yakin, Pemerintah akan berpihak pada industri baja dalam negeri, termasuk untuk menyelamatkan sekitar 100 ribu karyawan. Terlebih, ujarnya, bahwa saat ini banyak regulasi yang dibuat sebagai relaksasi, khususnya saat pandemi Covid-19. “Pemerintah harus berani mengambil sikap dan terobosan untuk membantu agar industri dalam negeri tetap bertahan. Jangan lupa, di balik industri terhadap tenaga kerja yang akan menjerit jika di-PHK,” lanjut dia.

Dalam sistem perdagangan internasional, perlindungan industri dalam negeri seperti Safeguard dan Anti Dumping masih tetap dibutuhkan. Melalui perlindungan tersebut, industri baja dalam negeri bisa tumbuh dan bersaing dengan baik.

Menurut Said, perlindungan juga pantas diberikan karena murahnya baja impor dari Cina disebabkan unfair trade. Dalam hal ini Pemerintah Cina memberikan subsidi secara besar-besaran terhadap industri baja Negeri Tirai Bambu tersebut. Bahkan, Pemerintah Cina juga memberikan subsidi untuk kebijakan lingkungan. “Padahal di Indonesia, kebijakan lingkungan termasuk slag B-3 dan scrap tanpa impunitas harus ditanggung industri baja sehingga menjadi beban finansial industri dan meningkatkan biaya produksi,” jelasnya.

Mengenai maraknya baja impor, Said mengutip data BPS. Menurutnya, hingga akhir tahun 2019 besi dan baja menempati posisi ketiga komoditas impor nonmigas yang masuk ke Indonesia. Nilainya mencapai USD 7,63 Miliar atau senilai Rp106,8 Triliun. (*)