KabarNewsOne, Jakarta – Analis politik UIN Syarif Hidayatullah Adi Prayitno, menyebut jika mengacu pada AD/ART Partai Demokrat 2020 yg ditetapkan di Jakarta, Kongres Luar Biasa (KLB) yang dilangsungkan di Deliserdang, Sumatera Utara, Jumat (5/3), inkonstitusional. Alasannya, karena tidak mendapatkan dukungan dari dua per tiga pengurus dan majlis tinggi Partai.
“Segala sesuatu yg didapatkan dari yang ilegal, maka hasilnya juga ilegal,” ucap Adi Prayitno.
Baca: AHY Anggap KLB Demokrat Sumut, Ilegal
Maka, lanjut Adi, salah satu yang harus dilakukan oleh Moeldoko, sebagai Ketua Umum Partai Demokrat hasil KLB kemarin, yakni melakukan konsolidasi internal partai.
Baca:Moeldoko Ketua Umum Partai Demokrat Versi KLB Sumut
“Problemnya nanti, Demokrat versi KLB ini akan mengajukan pengesahan ke Kemenkumham. Di situlah letak pertarungan selanjutnya dengan Demokrat versi AHY”. Pungkasnya.
Baca:Gonjang Ganjing Partai Demokrat SBY “Turun Gunung”
“Ironisnya, hal ini baru pertama dalam sejarah. Dimana partai direbut oleh pihak luar. KLB ini sangatlah jahat bagi demokrasi. Ada “begal” politik di siang Bolong,” ungkap Adi.