KabarNewsOne, Jakarta – Kementerian Agama Republik Indonesia mengusulkan biaya haji, Rp 45 Juta Rupiah. Langsung menuai polemik, turun jadi 42 juta, langsung ditentang oleh DPR Komisi VIII. Akhirnya disepakati biaya haji 39,8. Juta untuk satu orang. Kamis (14-4-2022)
Biaya haji di tahun 2022, pemerintah sepakat dengan kisaran 39,8 juta telah ketok palu disepakati oleh anggota DPR RI Bidang Agama, Dengan Kementerian Agama (Kemenag) Menurut ketua komisi VIII Yandri Susanto, fraksi PAN, pihaknya telah usai bertemu dengan Kemenag, membahas langsung besarnya biaya perjalanan haji. Uang setoran senilai 39, 8 tersebut wajar pungkasnya
Biaya Haji pada 1443 hijriah pada tahun 2022 ini merupakan hal yang sangat pantas juga terjangkau, Saat ini pihak Arab Saudi, telah menaikan kouta 1 juta.,” terangnya
Sementara itu yang berusia di atas 65 tahun atau sama dengan 65 tahun. Bisa menjalankan ibadah haji, ” katanya Ini bukan maunya Indonesia, bukan maunya pemerintah dan DPR, tapi kebijakan dari Saudi yang tidak bisa dinegosiasi,” jelasnya.
Lebih lanjut, Yandri mengatakan bahwa pemerintah akan mengupayakan kuota 106.000 jemaah itu terealisasi.
“Maka kami tadi malam rapat panja sampai jam 1 malam itu acuannya ke 106.000 dengan waktu tinggal di Madinah dan Mekah totalnya 40 hari, termasuk dengan penerbangan juga sudah clear,” ucapnya.
Akhirnya DPR dan Pemerintah telah Sepakati Biaya Haji Rp. 39,8 Juta. Alhamdulillah, itu yg bisa diperjuangkan di komisi VIII DPR. Sebelumnya,Pemerintah usulkan biaya haji Rp 45 juta, turun jadi 42 jt, akhirnya turun ke Rp 39,8 juta. Semoga hajinya mabrur&doanya maqbul.,” terangnya.(Ian)