KabarNewsOne, OKI, Sumsel- Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Ogan Komerling Ilir (OKI), Sumatera Selatan, menggagalkan penyelundupan setengah kilogram lebih narkoba jenis sabu yang dikirim lewat jasa pengiriman barang.
Sabu yang dikemas dalam enam buah kantung dan dibungkus selimut ini dikirim dari Batam dan sempat transit di Jakarta.
Baca juga:Kapolsek Bandung dan 11 Anggota, diamankan Propam, Terkait kasus Narkoba.
Tim BNN Kabupaten OKI yang mendapat informasi soal adanya pengiriman barang haram ini, langsung bekerjasama dengan pihak Bea Cukai Sumatera Selatan, untuk melakukan pemantauan di lokasi jasa pengiriman barang.
Tak berapa lama, seorang pria yang belakang diketahui bernama Dedi Irawan, datang untuk mengambil paket yang dipastikan berisi sabu.
Baca juga:Petani Ganja Di Tangkap Polres Rejang Lebong
Dedi kemudian dibuntuti dan akhirnya diringkus di tempat tinggalnya, di wilayah Tulung Selapan, OKI, Sumatera Selatan.
Kepada petugas, Dedi Irawan mengaku memesan sabu dari kawannya di Batam. “Satu bungkusnya saya beli dengan harga Rp. 30 juta.” Dari tangan tersangka, petugas BNN Kabupaten OKI menyita barang bukti enam bungkus sabu seberat 567,18 gram, tiga unit telepon genggam, serta tas dan selimut yang digunakan untuk membungkus sabu.
Menurut keterangan AKBP Agung Sugiono, Kepala BNN Kabupaten OKI, pihaknya masih melakukan pengembangan kasus ini. “Saat itu, tersangka Dedi Irawan memesan sabu dari pria berinisial S atau MAS di Batam,” ujar Agung Sugiono.
Baca juga:Perampok Sadis Antar Provinsi Berhasil Di Lumpuhkan Polres Mesuji.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Dedi Irawan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 Undang-undang Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara.(zal)