KabarNewsOne – Perwakilan dari Masyarakat Dusun Tanjung Rancing Desa Suka Mukti, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Ogan Komering Ilir, didampingi Kuasa Hukumnya mendatangi Kantor Ombudsman Perwakilan Sumatera Selatan, guna melaporkan terkait permasalahan yang mereka hadapi saat ini yang tidak kunjung selesai, Senin (06/12/21).
Adapun tujuan mereka mendatangi Kantor Ombudsman Perwakilan Sumatera Selatan yang terletak di Kota Palembang adalah, untuk melaporkan terkait Maladministrasi yang di lakukan oleh BPN Wilayah Ogan Komering Ilir, terkait sengketa lahan antara Masyarakat dengan Pihak PT. Trekreasi Marga Mulya (TMM).
M.Andrian selaku Kepala Perwakilan Ombudsman Sumatera Selatan, saat di wawancarai oleh awak media, membenarkan bahwasannya hari ini Teman – Teman dari Desa Suka Mukti melaporkan terkait adanya rencana Pihak BPN yang akan membatalkan Surat Hak Milik Warga, yang meraka ajukan dan sudah keluar.
Untuk itu akan pihaknya akan memproses terlebih dahulu dan di lihat, apakah pembatalan itu memang betul – betul terjadi hari ini atau tidak. Tentu dengan kewenangan yang di miliki Ombudsman akan di lihat prosedurnya, apakah tahapan – tahapan dalam proses pembatalan itu telah di lakukan oleh Pihak BPN, karena dalam pembatalan Sertifikat ada langkah – langkah yang mesti mereka lakukan. Jelas Kepala Ombudsman Perwakilan Sumsel
Adapun Proses langkah – langkah yang tidak di lakukan, seperti Masyarakat tidak di libatkan, di panggil atau di beri pemberitahuan terkait pembatalan sertifikat tersebut. Maka dari itu akan di Croschek langsung tentang kebenarannya. Semua kan sudah jelas ada SOP yang di susun untuk mengamankan tahapan – tahapan, dan sudah jelas tidak boleh ada langkah – langkah yang di lewatkan, karena untuk menjamin Validasinya. Ucap M. Andrian
Lebih Lanjut, Bilamana ada Tahapan – tahapan yang di lewatkan atau di langkahi, itu akan menjadi pertanyaan besar pihaknya, Apa alasan BPN membatalkan sertifikat tersebut. Oleh karena itu ia tidak mau berandai – andai, nanti akan di lihat dan di panggil pihak BPN bila terjadi pembatalan tersebut, alasannya bagaimana, prosesnya pun seperti apa. Kemudian mereka pun akan mempertanyakan kepada pihak BPN, kelalaian apa yang dilakukan oleh pihaknya, sehingga dapat terbit sertifikat milik Masyarakat tersebut, apalagi dalam masalah ini ada 36 sertifikat yang terbit meskipun di tarik kembali oleh pihaknya.
Sebab dalam penerbitan sertifikat tidak mudah, mereka harus melakukan pengecekan terlebih dahulu, setatus tanah di Desa Suka Mukti itu bagaimana, bukannya dengan Aplikasi Sentuh Tanah ku, dalam sekejap mereka dapat mengecek, apakah tanah tersebut ada tumpang tindih nya dengan HGU atau dengan tanah milik orang lain. Seharusnya hal – hal seperti itu dapat diketahui dengan cepat. Maka dari itu Ombudsman akan mengecek kembali, apakah ada kelalaian dari Oknum – Oknum BPN sehingga sertifikat Masyarakat bisa terbit. Imbuhnya
Bilamana pembatalan sertifikat oleh Pihak BPN hari ini benar terjadi, Ombudsman akan melihat sejauh mana dalam posisi ini, andaikata nantinya pihaknya melihat adanya penyimpangan prosedur, yang mengakibatkan proses pembatalan tersebut tidak berjalan sesuai dengan SOP yang mereka buat sendiri, maka akan kita sarankan untuk di tinjau kembali, akan tetapi saran dari pihak Ombudsman, yang mengeksekusi adalah dari pihak BPN itu sendiri. Pungkasnya. (Jum)