Bupati OI Serahkan Laporan Keuangan Tahun 2020 Ke BPK

Photo: Bupati Ogan Ilir, Palembang Sumatera Selatan, Serahkan laporan keuangan tahun 2020 ke BPK

KabarNewsOne, Indralaya, Sum-Sel – Usai Satu Bulan Pemeriksaan, Bupati Ogan Ilir, Panca Wijaya Akbar mengindikasi telah menyerahkan laporan keuangan tahun 2020 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Selatan di Palembang.

Panca mengatakan, penyerahan laporan keuangan ini bukan sekadar kegiatan rutin, namun juga sebuah kewajiban bagi pemerintah daerah untuk melaporkan pelaksanaan kegiatan yang dimasukan dalam sebuah laporan yang disampaikan kepada BPK.

”Alhamdulillah sudah kita serahkan dan sudah diterima oleh Kepala BPK perwakilan Provinsi Sumatera Selatan,” kata Panca kepada wartawan di Indralaya, Jumat (16/4/2021).

Panca menambahkan, ada beberapa poin dalam pertemuan dengan BPK, yakni pada intinya ke depan akan terus meningkatkan kinerja termasuk dalam penyusunan laporan keuangan.

“Saya juga mengimbau kepada Inspektorat dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk berkoordinasi dengan semua pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) guna membantu kelancaran proses pemeriksaan oleh tim BPK RI Perwakilan Sumsel,” ungkap Panca.

BPK Perwakilan Sumsel diketahui pada Kamis (15/4/2021) lalu telah menyelesaikan pemeriksaan selama kurang lebih satu bulan di Pemkab Ogan Ilir.

Menurut Panca, ada beberapa hal yang menjadi catatan BPK dan Pemkab Ogan Ilir akan menindaklanjuti secepatnya.

“Ada semacam miskomunikasi, ada berkas-berkas yang tidak akurat. Akan dibenahi,” ujar Panca.

Terkait pengelolaan keuangan dan potensi korupsi, Panca juga mengungkapkan bahwa ia dan kepala daerah lainnya di Sumsel mendapat pesan dari Ketua KPK, Firli Bahuri.

Pesan tersebut yakni agar setiap kepala daerah harus mampu menutup celah korupsi di wilayah masing-masing.

“Ketua KPK, Pak Firli menginginkan bagaimana citra Provinsi Sumatera Selatan agar tidak tercoreng dengan adanya bupati, walikota, ataupun pejabat-pejabat di pemerintahan terkait yang sering diperiksa atau menjadi tersangka KPK,” terang Panca.

“Jadi, Ketua KPK lebih menekankan pada upaya mencegah daripada menangkap, kalau dari bahasanya. Pencegahan secara dini terkait korupsi,” kata Panca.(BKT)