Bursa calon Kapolri, Presiden sudah mengantongi pengganti Idham Aziz.

KabarNewsOne,Jkt-Masa jabatan Kapolri akan berakhir, Berkaitan dengan proses pergantian Kapolri, ISPPI (Ikatan Sarjana Profesi Perpolisian Indonesia) merespon dan berpendapat bahwa pergantian Kapolri berproses berdasarkan ketentuan Undang-Undang no 2 tahun 2002 tentang Polri yg diantaranya mengatur tentang : Pengangkatan dan pemberhentian Kapolri merupakan kewenangan penuh Presiden (hak prerogatif Presiden)

DPR R.I berwenang memberi persetujuan atau menolak usulan Presiden setelah calon yang diajukan menjalani uji kelayakan (Fit and Profer Test) di Forum perdidangan DPR. Namun batas waktu pengajuan keberatan ditentukan maksimal 20 (dua puluh) hari.

Serta Kompolnas bertugas memberikan saran dan pertimbangan kepada Presiden tentang pemberhentian dan pengangkatan Kapolri dan calon-calon terpilih namun Presiden sebagaimana dijelaskan pada butir 1 di atas mempunyai hak menetapkan calon Kapolri lain diluar usulan Kompolnas

Terkait pemberitaan yang beredar di media dan rumor di masyarakat tentang Calon Kapolri yang diajukan, adanya indikasi polarisasi kelompok atau geng dalam tubuh Polri adalah merupakan pernyataan yang bersifat spekulatif dengan syarat kepentingan tertentu atau keuntungan pribadi, karena tidak dipungkiri dan wajar dalam suatu organisasi adanya persaingan internal utk mengisi jabatan tertinggi di organisasi tersebut.

Hal itu semua akan berakhir setelah penetapan Kapolri terpilih dan sikap loyalitas dan soliditas yang selama ini telah tertanam dalam jiwa masing-masing anggota Polri akan muncul kembali.

Kapolri pilihan Presiden harus memiliki wawasan ke depan (futuristik), visioner, mampu menjabarkan dan mengimplementasikan visi dan misi pemerintah, sangat memahami tentang tugas pokok dari Polri, serta Bertanggung jawab menjaga Keamanan Dalam Negeri bersama pemangku kepentingan lain, Juda mencermati kecenderungan perkembangan situasi nasional terutama dari aspek sosial, ekonomi, kesejahteraan masyarakat yang akan bermuara menjadi gangguan Kamtibmas, perkembangan lingkungan strategis regional dan global serta mewaspadai gerakan intoleransi, radikalisme, terorisme, separatisme terutama di dalam negeri. Serta dapat menyadari bahwa tugas pokok dan fungsi Polri adalah bersifat ambivalen yaitu di satu sisi harus tegas dalam penegakan hukum dan mengedepankan HAM, namun disisi lain dalam hal pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat harus bijak dalam menerapkan diskresi kepolisian terutama untuk kegiatan preemtive dan preventive sebagai wujud dari memberikan pelayanan, perlindungan, dan pengayoman kepada masyarakat. Mampu utk menjaga soliditas internal pasca terpilih menjadi Kapolri dan berupaya semaksimal mungkin melanjutkan program untuk mewujudkan Polri yang Profesional, untuk bekerjasama, berkoordinasi dan berkomunikasi dengan lembaga pemerintah serta pemangku kepentingan lainnya bangsa dan negara. Juga Berjiwa Pancasilais dan memiliki loyalitas kepada pimpinan nasional dan mengabdi untuk kepentingan masyarakat. Demi menjaga arwah status Polri sebagai alat negara penegak hukum bukan alat kekuasaan atau penguasa.

Sementara itu Menkopolhukam Mahfud MD, Menuturkan ada 5 orang di tubuh polri yang saat ini masuk kategori sebagai bursa calon pengganti Kapolri Idam Aziz. ” Yang berpangkat Komjen. Diantara nya.

Komjen pol. Gatot Edhy Pranowo, Boy Rafli Amar, Arief Sulistyo, Listyo Sigit Prabowo, Agus Andrianto. keli lima calon tersebut sudah di usulkan ke Presiden, dimana ke lima orang tersebut layak untuk di usulkan.

Namun hal tersebut kembali lagi menurut nya adalah hak progratif Jokowi, siapa yang akan ditunjuknya. Semoga terpilih Kapolri dan pimpinan Polri yang Amanah.