Buruh bersatu Unjuk Rasa di Depan Pabrik Sritex Sukoharjo Jawa Tengah dan Kantor Kemenaker RI di Jakarta Menuntut Kejelasan Nilai Pesangon dan THR serta Dipekerjakannya Kembali Buruh PT Sritex Termasuk Mengangkat Isu Ancaman Badai PHK di Pabrik Lainnya

KabarNewsOne, Jakarta – Partai Buruh dan KSPI se Jawa Tengah akan melakukan aksi unjuk rasa solidaritas selama 5 (lima) hari di depan pabrik Sritex Sukoharjo Jawa Tengah, demikian informasi yang didapatkan oleh Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden KSPI Said Iqbal dari Ketua KSPI Jawa Tengah yang juga Ketua Exco Partai Buruh Jawa Tengah Aulia Hakim. Minggu (9/3/25)

Menurut Aulia Hakim, aksi di depan pabrik PT Sritex Sukoharjo ini akan dimulai besok, tanggal 10 s.d 15 Maret 2025.

Baca juga: Menaker Wajib Melakukan Hal Ini Agar Arahan Presiden Prabowo Subianto untuk Menyelesaikan Kasus PHK PT Sritex Menjadi Sah dan Legal

Bentuk aksi tersebut meliputi orasi di depan pabrik oleh gabungan buruh Jawa Tengah, mendirikan tenda posko pengaduan dan advokasi PHK buruh Sritex (lokasi di depan pabrik PT Sritex), pembagian takjil, pembagian selebaran tentang PHK buruh Sritex yang tidak sah atau illegal karena tidak ada anjuran tertulis yang dibuat oleh pemerintah (Menaker) dan bentuk aksi lainnya.

Isu yang diangkat dalam aksi di depan PT Sritex Sukoharjo meliputi:
1. Tidak ada kejelasan nilai pesangon dan THR yang dibayarkan untuk buruh serta waktu pembayarannya yang gelap.
2. PHK buruh Sritex tidak sah atau illegal karena tidak ada kesepakatan tertulis bipartit dan tidak ada anjuran tertulis dari pemerintah (Menaker) mengenai hak-hak yang didapat oleh buruh yang ter-PHK
3. Menuntut kejelasan upah dan status hubungan kerja buruh Sritex yang akan dipekerjakan kembali oleh investor baru
4. Ada dugaan milyaran rupiah uang koperasi milik karyawan Sritex dipinjam oleh oknum pimpinan perusahaan untuk kepentingan yang tidak jelas dan informasinya sampai saat ini belum dikembalikan
5. Ada temuan dari KSPI Jawa Tengah dari hasil komunikasi dengan Kepala Deputi BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Tengah bahwa lebih dari 1.200-an buruh Sritex berpotensi tidak mendapatkan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) dengan alasan sudah mengundurkan diri, padahal JKP adalah hak buruh yang ter-PHK dengan alasan apa pun.
6. Patut diduga dari temuan Posko Orange Partai Buruh dan KSPI Jawa Tengah pembayaran iuran JHT tidak sesuai dengan aturan yang berlaku

Posko pengaduan atau advokasi ini dinamakan Posko Orange, yang juga menampung pengaduan buruh dari perusahaan lainnya yang tidak dibayar THR oleh perusahaannya.
Posko Orange ini didirikan di depan Pabrik Sritex Sukoharjo dan juga di Semarang, selain itu posko pengaduan ini juga didirikan di Jakarta, tepatnya di Kantor Pusat KSPI. Adapun aksi di Sukoharjo Jawa Tengah dipimpinan oleh Koordinator Aksi, Makbullah Fauzi yang biasa disapa si Buya.

Selain aksi di Sukoharjo, Partai Buruh dan KSPI Provinsi DKI Jakarta juga melakukan aksi di Kantor Kemnaker pada hari Selasa tanggal 11 Maret 2025. Tuntutan yang disuarakan dalam aksi buruh di Kemnaker adalah:
1. PHK Buruh Sritex Tidak Sah Dan Ilegal
2. Menaker Harus Membuat Perjanjian Tertulis Untuk Buruh Sritex
3. Cabut Permendag Nomor 8 Tahun 2023
4. Stop Badai PHK – Selamatkan Industri Indonesia
5. Bayarkan THR Ojol

Dalam hal mereka mengundang seluruh rekan-rekan media untuk meliput kedua aksi tersebut di dua lokasi yang berbeda, yaitu aksi tanggal 10 s.d 15 Maret 2025 di depan Pabrik Sritex Sukoharjo Jawa Tengah mulai jam 08.00 s.d 17.00 dan aksi tanggal 11 Maret 2025 di Kantor Kemnaker RI Jakarta mulai jam 10.00 WIB. Serentak dilakukan.(Adv)