KabarNewsOne, Jakarta – Pemerintah DKI Jakarta telah menetapkan UMP Provensi Tahun 2022 sebesar Rp4.453.935,536. Adapun upah tersebut naik Rp37.749 dibanding tahun sebelumnya.
Baca : Ribuan Buruh & Awak Media Lakukan Aksi Solidaritas Untuk Palestina
Besaran UMP tersebut telah diatur dalam Undang-undang No 11. Tahun 2019, yang mana sebelumnya. Anies Baswedan mengatakan Kenaikan tersebut telah sesuai dengan aturan, ” pungkasnya
Bahkan kebijakan tersebut, sesuai dengan amanah undang-undang, Cipta kerja, pertahun 2021, ini cetus anies Gubernur DKI, di hadapan para buruh.
Baca: Tahun ini Pembayaran THR Tidak Boleh Dicicil
Pada tahun ini, Anies langsung menaikan UMP tersebut Dengan capaian berkisar, provinsi (UMP) 2022 Mendatang yang sebesar Rp4.453.935,536. Adapun upah tersebut naik Rp37.749 dibanding tahun sebelumnya.
Gagasan ini menurut Gubernur DKI, sudah dilakukan sejak tahun 2019, Baru 2022 insya Allah terwujud.Kita sangat memahami kondisi para buruh saat ini, dengan semua kebijakan dan juga semua naik, ” terangnya.
Namun semua tergantung dari pihak perusahaan, kita akan mendorong kenaikan tersebut terang Anies, semua kebutuhan pun sangat kita perhatikan, ” terangnya. (Lia)