KabarNewsOne, Jakarta – Gelombang Aksi Buruh Tuntut Kenaikan Upah 15% Masih Berlanjut terjadi, Puncaknya Mogok Nasional 5 Juta Buruh antara 30 November – 12 Des 2023, Berencana Serentak Mogok Nasional. Di berbagai daerah kabupaten dan kota. Jumat(17/11/23)
Demo buruh untuk menuntut upah layak terus dilakukan di berbagai daerah. Kemarin, daerah yang melakukan aksi seperti Makassar, Cilegon, Serang, Ciamis, Majalengka, Purwakarta, hingga Gedung Sate, Bandung.
Baca Juga:Perjuangkan Kenaikan Upah 15%, Partai Buruh Dan KSPI Tolak Revisi PP Tentang Pengupahan
Aksi-aksi terus dilakukan oleh kaum buruh, terlebih menjelang penetapan upah minimum provinsi pada 21 November 2023. Di DKI misalnya, hari ini Dewan Pengupahan DKI akan melakukan rapat pleno untuk menetapkan besaran upah minimum, di mana buruh juga akan melakukan pengawalan terkait hal tersebut.,” terangnya.
Sementara itu buruh juga masih terus melakukan aksinya seperti di Surabaya Jawa Timur, ribuan buruh akan melakukan aksi pada hari Senin, 20 November. Begitu pun di Jawa Barat, aksi akan kembali dilakukan pada tanggal 21 November.
Presiden Partai Buruh yang juga Presiden KSPI Said Iqbal menyampaikan, aksi-aksi ini akan berujung pada pemogokan nasional. Di mana dalam hal ini, serikat buruh lah yang akan menjadi Inisiatornya, bukan Partai Buruh.
“Puncaknya, di antara tanggal 30 November-12 Desember 2023 nanti, kita akan melakukan Aksi Mogok Nasional,” jelas Said Iqbal.
Baca juga:Buruh: Menentang Pendapat Capres Prabowo Upah Minimum Tidak Harus Naik Setiap Tahun
“Jadi, selama 2 hari, kita akan melakukan stop produksi, dengan sekitar 5 juta buruh terlibat, dengan 100 ribu lebih perusahaan akan berhenti operasi. Termasuk buruh-buruh di sektor transportasi dan pelabuhan,” lanjutnya.
Aksi ini, lanjut Said Iqbal, adalah sebagai langkah serius dalam upaya memperjuangkan tuntutan buruh. Sehingga dia berharap agar pemerintah bisa menyikapi secara bijak dengan mengabulkan tuntutan buruh terkait kenaikan upah minimum sebesar 15%.
“Aksi Mogok Nasional ini menggunakan dasar hukum yang jelas. Yakni UU No. 9 Tahun 1998, tentang kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum. Dan UU No. 21 Tahun 2000 tentang serikat buruh, yang di dalam Pasal 4, salah satu fungsi serikat adalah mengorganisir pemogokan.”
Oleh karena itu, Said Iqbal meminta agar kepala daerah menaikkan upah minimum sebesar 15%. Dia juga menyoroti nilai indeks tertentu yang hanya 0,10 hingga 0,30 dari pertumbuhan ekonomi. Menurutnya, nilai tersebut tidak mencerminkan keadilan dan membuat kenaikan upah menjadi sangat kecil, terlebih di tengah kenaikan harga-harga kebutuhan pokok.
“Langkah ini merupakan respons atas tingginya tingkat kehidupan yang tidak sebanding dengan upah saat ini, serta meningkatnya kesenjangan sosial dan ekonomi. PNS dan TNI/Polri saja sudah diumumkan kenaikan upahnya 8% – 12%, masa kenaikan upah buruh lebih rendah. Kami setuju dan mendukung kenaikan upah PNS dan TNI/Polri, tetapi kami menuntut upah buruh di atas PNS,” tegasnya.
Said Iqbal juga menggarisbawahi pentingnya upah yang layak sebagai faktor kunci dalam meningkatkan kualitas hidup pekerja dan keluarganya. Selain itu, upah yang layak juga dianggap sebagai alat penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi
Baca juga:Partai Serikat Buruh Berhasil Desak Bupati Bogor Tuntut Kenaikan Upah Sebesar 15%
“Kami percaya bahwa kenaikan upah yang layak akan membawa dampak positif tidak hanya bagi pekerja, tetapi juga bagi masyarakat dan ekonomi secara keseluruhan,” tegasnya.(Den)