KabarNewsOne, Jakarta – Kementerian Perhubungan Mencabut 17 Status Bandara Internasional Menjadi Bandara Domestik. Di 34 Provinsi daerah Melalui Kepres Menteri Nomor 31/2024
Keputusan ini melalui penerbangan Internasional, Senin pada tanggal 2 April 2024 silam, hal ini sangat berdampak kepada mayarakat setempat.
Saat ini menjadi polemik di tengah masyarakat dan pemerintah, juga pihak Maskapai penerbangan.
Dari 34 Bandara yang kini masih punya status, Internasional kini sisa 17, lalu bagaimana dengan bandara-bandara yang baru di resmikan, Pihak pemerintah, Menurut Irfan Humas Garuda indonesia kini garuda tengah mensiasati kebijakan tersebut. Langkah itu cukup baik., paparnya
Bahkan Garuda Sendiri saat ini hanya memiliki 2 Penerbangan internasional Yaitu Bandara Soekarno Hatta Dan Ngurai Ray Bili, ” terangnya
Namun semua itu saat ini masih terbilang aman., ” pungkasnya. Karena belum memasuki musim Liburan masyarakat untuk Pariwisata.
Sementara itu, pandangan pengamat penerbangan, yang melihat masih adanya badara yang masih aktif beroperasi. Sebagai status internasional salah., ” terangnya
Bandara internasional harus tegas kita batasi, sanga rawan kejahatan internasional. Baik itu rawan di gunakan untuk penyelundupan Narkoba, atau lainya.
Disisi lain pemerintah bagus menegakan kebijakan tersebut mencabut izin bandara internasional, Demi untuk menekan Kos anggaran yang di keluarkan Cukup besar, ” tutupnya.(Ian)