DKI Berlakukan Standar WFH 75 % Bagi karyawan Perkantoran Di Zona Merah

Anies Baswedan, menghimbau agar masyarakat lebih mematuhi Protokol kesehatan, Mengingatkan DKI sudah masuk zona merah, meningkatnya kasus jumlah Positif, akibat virus varian baru, (Photo), Ilustrasi KabarNewsOne

KabarNewsOne, Jakarta – Angka lonjakan Covid 19, di DKI Jakarta makin melonjak dan mengganas, Naik drastis perhari ini mencapai 12 ribuan, Positif terjangkit virus Corona, Kamis (17/6)

Dengan maraknya penambahan kasus Positif, Covid 19, diwilayah DKI Jakarta, Anies Baswedan Gubernur meminta dan menghimbau ke masyarakat dan para pekerja kembali menerapkan standar WFH 75 % Bagi para pekerja perkantoran, di zona merah

Hal ini tertuang gubernur, berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 759 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pelaksanaan PPKM Mikro.

Anies Baswedan, menambahkan semua berlaku baik dari pemerintahan maupun perkantoran swasta, ” jelasnya

Ia berharap agar semua mematuhi peraturan tersebut, mengingat DKI makin hari makin, meningkat mutasi virus baru tersebut

“Zona merah work from home (WFH) sebesar 75 persen dan work from office (WFO) sebesar 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat,” kata Anies dalam kepgub

Sedangkan untuk perkantoran dengan zona oranye dan kuning dapat menyelenggarakan WFH dengan kapasitas 50 persen.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta kembali memperpanjang pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro di Ibu Kota.

Keputusan perpanjangan PPKM mikro untuk mencegah DKI Jakarta masuk ke fase genting pascalibur Hari Raya Idulfitri. Sebab terdapat lonjakan kasus Covid-19 secara signifikan.

Saat ini kita kewalahan menampung pasien Covid 19, sementara wisma atlet sediri sudah tak bisa menapung lagi, ” Pungkasnya

lain halnya lagi, kini pihak dari wisma atlet menyampaikan, jika tower 8, membeludak, mereka terpaksa mencari lokasi yang baru untuk penerimaan pasien OTG untuk antisipasi, ” Ucapnya,(Yn)