KabarNewsOne, Mesuji – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Mesuji melaksanakan rapat paripurna dalam rangka penandatanganan persetujuan bersama nota kesepakatan kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara (KUA-PPAS) kabupaten Mesuji tahun anggaran 2022,
Dan penyampaian rekomendasi pansus pembahasan penyelesaian sengketa tanah di kabupaten Mesuji, Selasa (03/08/21) di ruang rapat lantai II kantor DPRD Mesuji.
Rapat di pimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Mesuji Elfianah, setelah semua peserta rapat paripurna hadir ia membuka rapat dan memberikan sambutan kepada seluruh peserta yang hadir di ruangan rapat. Tidak lupa pula ia menyampaikan dan mengajak masyarakat untuk berdoa agar bupati Mesuji lekas sehat kembali, supaya bisa bertugas kembali, ” Jelasnya
Ketua DPRD Kabupaten Mesuji Elfianah juga menyatakan bahwa rapat Paripurna kali ini, Sah dan memenuhi forum. Hal tersebut disampaikan berdasarkan pasal 135 ayat 2 huruf B peraturan DPRD nomor 1 Tahun 2019 tentang tata tertib dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten Mesuji.
Pada rapat tersebut juga ada penyampaian kebijakan umum anggaran (KUA), prioritas plafon anggaran sementara (PPAS) APBD Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2022 tanggal 13 Juli 2021, dan penyampaian rekomendasi pansus pembahasan penyelesaian sengketa tanah di Kabupaten Mesuji.
Sekretaris DPRD Kabupaten Mesuji Ismail Tajudin, menyampaikan laporan kehadiran bahwa Bupati Kabupaten Mesuji Saply TH tidak dapat hadir karena masih menjalani isolasi mandiri, dan diwakili oleh Staf Ahli Bupati Mesuji Bidang Ekonomi Keuangan dan Pembangunan Drs. Syahril.
Sekertaris Juga melaporkan peserta rapat dari anggota DPRD Kabupaten Mesuji yang dihadir oleh 23 Orang anggota DPRD, dari seluruh jumlah anggota DPRD Kabupaten Mesuji yaitu 35 anggota. Pada rapat Paripurna tersebut 12 Orang tidak hadir. Adapun 5 Orang sakit, dan 7 orang anggota dewan tanpa keterangan. Pada rapat Paripurna juga dihadiri oleh seluruh perwakilan OPD Kabupaten Mesuji.
Seluruh Anggota DPRD Kabupaten Mesuji menyetujui kebijakan umum anggaran (KUA), dan prioritas plafon anggaran sementara (PPAS) APBD Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2022.
Setelah di setujui bersama acara di lanjutkan dengan penandatanganan nota kesepakatan KUA dan PPAS APBD Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2022, antara DPRD Kabupaten Mesuji dengan Pemerintah Kabupaten Mesuji yang diwakili oleh Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi Keuangan dan Pembangunan.
Anggota Badan Anggaran DPRD Kabupaten Mesuji Budi Susanto, A.Md menyampaikan bahwa belanja tidak terduga Rp 1 Milyar, dan belanja transfer diasumsikam Rp 166.886.469.480. “Sebagai penutup terhadap evaluasi yang disampaikan sekiranya terjadi koreksi bagi pihak eksekutif maupun OPD Kabupaten Mesuji dan menindaklanjuti untuk tahun-tahun berikutnya, dan sekiranya dapat meningkatkan Kinerja nya khususnya bagi OPD yang berkaitan PAD guna mendapatkan keuangan Pemerintah Kabupaten Mesuji, “ungkap Budi Susanto berdasarkan laporan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Mesuji. (Adv)